Ahok Laporkan Kasus Pencemaran Nama Baik ke Polda Metro Jaya

Jakarta, IDN Times - Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahja Purnama (BTP) atau yang lebih dikenal dengan panggilan Ahok, melaporkan kasus pencemaran nama baik. Lewat kuasa hukumnya, laporan ini disuarakan ke Polda Metro Jaya.
"Pencemaran nama baik di media sosial lah ya. Itu aja prinsipnya dan Pak BTP kasih kuasa ke saya untuk membuat laporan polisi tanggal 17 Mei lalu," kata kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzi, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (30/7/2020).
1. Laporan telah terdaftar sejak 17 Mei
Laporan ini termaktub dalam LP/2885/V/YAN.2.5/2020/SPKT dan dibuat pada 17 Mei 2020. Laporan itu telah terdaftar di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Pencemaran yang dilaporkan adalah pencemaran nama baik lewat media elektronik.
2. Belum bicara banyak soal pelaku pencemaran nama baik Ahok
Ramzy tidak secara detail menjelaskan kronologi pelaporan dan kasus tersebut. Dia tidak mau membuka hal itu sebelum polisi yang membeberkannya. Terkait dengan pelaku yang sudah diamankan atau belum, dia juga tidak memberikan komentar.
"Soal pelaku itu nanti biar Polda dulu aja yang ngomong ya," katanya.
3. Dia menunggu pihak Polda Metro Jaya yang akan merilis kasus ini
Ketika ditanya terkait detail pelaporan kasus pencemaran nama baik ini, Ramzy jugaenggan menginformasikan lebih jauh. Dia mengatakan bahwa pihak Polda Metro Jaya yang nantinya akan menyampaikan seluk beluk penyelidikan kasus ini.
"Biar Polda aja yang rilis dulu," ujar dia.