Menko Polkam Minta Pelaku Perusakan Merah Putih di Aceh Diproses Hukum

- Djamari Chaniago menegaskan Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila wajib dihormati sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
- Menko Polkam meminta aparat mendalami fakta, pelaku, motif, dan unsur hukum terkait polemik di Aceh secara objektif.
- Dede Yusuf mendorong Kemendagri memberi perhatian serius dan berharap dialog konstruktif menjaga situasi Aceh kondusif.
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Djamari Chaniago menegaskan, Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila merupakan simbol negara yang wajib dihormati sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
Pernyataan ini disampaikan Djamari Chaniago menanggapi polemik pengibaran Bendera Bulan Bintang dan penurunan Bendera Merah Putih di Aceh. Terkait pemberitaan mengenai pelepasan Bendera Merah Putih serta pelepasan dan tindakan perusakan Lambang Negara Garuda Pancasila, Menko Polkam meminta aparat mendalami fakta, pelaku, motif, dan unsur hukumnya secara objektif.
“Apabila ditemukan unsur tindak pidana, pelakunya harus diproses secara tegas dan adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal yang sama berlaku terhadap setiap tindakan kekerasan dan perusakan,” kata Djamari dalam keterangan, Minggu (16/8/2026).
1. Menko Polkam tegaskan perdamaian Aceh harus dirawat

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Djamari Chaniago. (Dokumentasi Kemenko Polkam) Djamari Chaniago mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga perdamaian, persatuan, serta keamanan menyikapi dinamika di Aceh dan Papua. Dia menegaskan, pemerintah menghormati kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Perdamaian Aceh selama lebih dari dua dekade merupakan capaian penting yang harus terus dirawat melalui dialog, persaudaraan, dan penghormatan terhadap hukum. Namun, Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila merupakan simbol negara yang wajib dihormati sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
"Perdamaian Aceh harus kita jaga bersama. Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila sebagai simbol negara wajib kita hormati. Di Papua, masyarakat juga berhak menyampaikan aspirasi secara damai, tetapi jangan sampai disertai kekerasan dan pelanggaran hukum,” ujar dia.
2. Kemendagri diminta beri atensi serius soal polemik bendera Aceh

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf sebut RUU Pemilu ditargetkan rampung 2026. (IDN Times/Amir Faisol) Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memberikan atensi secara serius menyikapi polemik pengibaran Bendera Bulan Bintang di Aceh, di tengah gegap gempita perayaan hari Kemerdekaan ke-81 RI.
Dia mengatakan, Kemendagri memilik peran yang sentral sebagai pembina daerah. Ia pun meyakini pemerintah pusat melalui Kemendagri juga telah bergerak cepat untuk mengatasi polemik pengibaran Bendera Bulan Bintang di Aceh.
"Kemendagri sebagai pembina daerah tentu harus memberikan atensi dan rasanya saat ini mereka juga sedang bergerak pasti," kata Dede Yusuf kepada IDN Times saat dihubungi, Minggu (16/8).
Politikus Demokrat itu turut prihatin dengan kondisi yang terjadi di Aceh. Karena itu, ia berharap Gubernur dan para pimpinan daerah di Aceh segera membuka dialog konstruktif untuk membuat situasi di daerahnya tetap kondusif.
"Kita harap pak Gubernur dan semua pimpinan Daerah disana segera bisa menenangkan warga dan melaksanakan dialog dengan kondusif," kata dia.
Dede enggan menanggapi saat ditanya mengenai kepastian hukum pengibaran Bendera Bulan Bintang sesuai aturan daerah setempat. Menurut dia, langkah itu masih terlalu jauh. Ia menilai, yang terpenting saat ini adalah menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat Aceh.
"Jangan terlalu jauh loncat ke sana. Yg penting adalah mensejahterakan rakyat Aceh sebaik mungkin," kata dia.
3. Massa kibarkan Bendera Bulan Bintang di Aceh

Bendera Bulan Bintang berkibar di Masjid Raya Baiturrahman, Kota Banda Aceh. (IDN Times/Muhammad Saifullah) Massa yang berkumpul memperingati 21 tahun perdamaian antara Republik Indonesia (RI) dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di halaman Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, mulai mengibarkan Bendera Bulan Bintang pada Sabtu (15/8/2026). Selain itu, bendera Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan bendera putih juga turut dikibarkan.
Berdasarkan laporan IDN Times di Aceh, ribuan warga telah berkumpul sejak usai Salat Subuh untuk mengikuti doa dan zikir bersama dalam rangka memperingati perdamaian Aceh. Selain berdoa dan berzikir, sejumlah massa juga menyampaikan orasi mengenai kondisi Aceh, termasuk persoalan lingkungan dan tuntutan politik.
Tidak lama kemudian, massa mulai mengeluarkan Bendera Bulan Bintang dan membentangkan sambil berjalan jalan di halaman masjid raya kebanggaan masyarakat Tanah Rencong tersebut.
Tidak hanya membentangkan bendera, teriakan merdeka juga mewarna kegiatan doa bersama dan zikir dalam memperingati 21 tahun antara Republik Indonesia (RI) dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Massa juga turut membawa spanduk berisi pesan-pesan, di antaranya "Homeland or Death", "Aceh Call For The World", "Acheh Has Every Right To Be", "Self Determination We Want to Stand Alone as s Sove Pelan Nation".



















