Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen (Pol) Abdul Karim. (www.instagram.com/@ab_karim95)
IPW menilai, pengembalian barang bukti tersebut keliru. Sebab, uang itu merupakan barang bukti dugaan pemerasan yang merupakan perbuatan pidana.
“Pernyataan Propam akan mengembalikan barang bukti itu adalah pernyataan keliru menurut hukum,” kata Sugeng.
Sugeng menjelaskan, pemerasan yang dilakukan penyelenggara negara dalam hal ini polisi, maka pemerasan dalam jabatan merupakan tindak pidana korupsi. Uang Rp2,5 miliar tersebut merupakan barang bukti atas dugaan tindak pidana korupsi.
“Jadi uang tersebut adalah barang bukti dari tindak pidana kejahatan, barang bukti tindak pidana harus dikuasi oleh penyidik atau penegak hukum untuk menjadi satu alat di dalam mengungkap tindak pidana,” ujar Sugeng.
Barang bukti ini kata Sugeng, hanya bisa dikembalikan berdasarkan putusan pengadilan. Bukan Divisi Propam Polri yang menentukan pengembalikan barang bukti.
“Karena propam bukan lembaga peradilan, propam adalah bagian daripada satu proses penegakan kode etik internal,” ujar Sugeng.
Propam Polri dalam kasus ini seharusnya mengembangkan perkara etik menjadi perkara pidana dengan menyerahkan uang tersebut kepada Kortas Tipikor Polri sebagai barang bukti dalam proses hukum pidana.
“Jadi kalau dengan analisis ini, kalau benar terjadi uang itu dikembalikan ke pemiliknya ini tentu akan ada upaya impunitas pidana terhadap para pelaku yang telah dipecat ini," bebernya.
Dengan dikembalikanmya barang bukti, Sugeng menilai, maka tidak ada lagi barang bukti dalam satu perkara pidana dan tidak akan bisa diproses pidana.
“Kalau benar barang bukti uang itu akan dikembalikan, sinyalemen masyarakat termasuk IPW selama ini bahwa akan ada penyelamatan institusi polri terhadap anggotanya yang melanggar itu jadi satu kenyataan,” ujar dia.
Seperti kasus Ferdy Sambo, kata Sugeng, polisi yang dipecat di tingkat banding akan diputus lebih ringan dengan demosi, sehingga terduga pelanggar itu bisa menjalani tugasnya kembali sebagai polisi.
Setelah itu, para terduga pelanggar itu pada akhirnya tetap naik pangkat di Korps Bhayangkara.
“Kalau ini terjadi IPW mencatat bahwa memang Polri tidak serius di dalam menegakkan pelanggaran yang berpangkat pati maupun pamen,” kata Sugeng.