Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

IPW: Mau Kembalikan Uang Pemerasan DWP, Propam Keliru

Sidang Komisi Kode Etik Polri (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Divisi Propam Polri akan mengembalikan uang Rp2,5 miliar sebagai barang bukti pemerasan penonton DWP kepada para korban.
  • Indonesia Police Watch menilai langkah pengembalian barang bukti tersebut keliru karena uang itu merupakan barang bukti tindak pidana korupsi.
  • Barang bukti hanya bisa dikembalikan berdasarkan putusan pengadilan, dan propam seharusnya mengembangkan perkara etik menjadi perkara pidana.

Jakarta, IDN Times - Divisi Propam Polri bakal mengembalikan barang bukti dugaan pemerasan penonton DWP berupa uang Rp2,5 miliar kepada para korban.

Uang tersebut akan dikembalikan setelah digunakan sebagai barang bukti dalam sidang etik 18 polisi terduga pelanggar.

Indonesia Police Watch (IPW) menilai, pengembalian barang bukti tersebut keliru. Sebab, uang itu merupakan barang bukti dugaan pemerasan yang merupakan perbuatan pidana.

“Pernyataan Propam akan mengembalikan barang bukti itu adalah pernyataan keliru menurut hukum,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso kepada IDN Times, Jumat (3/1/2025).

1. Uang Rp2,5 miliar barang bukti dari tindak pidana kejahatan

Kasubdit Ditresnarkoba Polda Motro Jaya, AKBP Malvino Edward kembali menjalani sidang etik Polri di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sugeng menjelaskan, pemerasan yang dilakukan penyelenggara negara dalam hal ini polisi, maka pemerasan dalam jabatan merupakan tindak pidana korupsi. Uang Rp2,5 miliar tersebut merupakan barang bukti atas dugaan tindak pidana korupsi.

“Jadi uang tersebut adalah barang bukti dari tindak pidana kejahatan, barang bukti tindak pidana harus dikuasi oleh penyidik atau penegak hukum untuk menjadi satu alat di dalam mengungkap tindak pidana,” ujar Sugeng.

2. Bukan Propam yang menentukan pengembalian barang bukti

Ilustrasi - Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit dalam jumpa pers Rilis Akhir Tahun Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Barang bukti ini kata Sugeng, hanya bisa dikembalikan berdasarkan putusan pengadilan. Bukan Divisi Propam Polri yang menentukan pengembalikan barang bukti.

“Karena propam bukan lembaga peradilan, propam adalah bagian daripada satu proses penegakkan kode etik internal,” ujar Sugeng.

Propam Polri dalam kasus ini seharusnya mengembangkan perkara etik menjadi perkara pidana dengan menyerahkan uang tersebut kepada Kortas Tipikor Polri sebagai barang bukti dalam proses hukum pidana.

“Jadi kalau dengan analisis ini, kalau benar terjadi uang itu dikembalikan ke pemiliknya ini tentu akan ada upaya impunitas pidana terhadap para pelaku yang telah dipecat ini," bebernya.

3. Polri akan dinilai tak serius dalam penegakkan hukum di internal

default-image.png
Default Image IDN

Dengan dikembalikanmya barang bukti, Sugeng menilai, maka tidak ada lagi barang bukti dalam satu perkara pidana dan tidak akan bisa diproses pidana.

“Kalau benar barang bukti uang itu akan dikembalikan, sinyalemen masyarakat termasuk IPW selama ini bahwa akan ada penyelamatan institusi polri terhadap anggotanya yang melanggar itu jadi satu kenyataan,” ujar dia.

Seperti kasus-kasus sebelumnya, kata Sugeng, polisi yang dipecat di tingkat banding akan diputus lebih ringan dengan demosi, sehingga terduga pelanggar itu bisa menjalani tugasnya kembali sebagai polisi.

“Kalau ini terjadi IPW mencatat bahwa memang Polri tidak serius di dalam menegakkan pelanggaran yang berpangkat pati maupun pamen,” kata Sugeng.

4. Propam bakal mengembalikan barang bukti uang pemerasan

Steve Aoki mengenakan topi One Piece di DWP 24 (Dok. IDN Times/Aditya Mustaqim)

Sebelumnya, Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto mengatakan pihaknya akan mengembalikan barang bukti Rp2,5 miliar kepada para korban pemerasan penonton DWP.

“Terkait barang bukti, tadi disampaikan barang bukti yang berhasil kita amankan, kita sita Rp2,5 miliar sekian, dan nanti akan dikembalikan ke yang berhak,” kata Agus di TNCC Mabes Polri pada Kamis, 2 Januari 2025.

Adapun proses pengembalian Rp2,5 miliar itu akan melalui mekanisme yang disusun Div Propam Polri. Setelah uang tersebut selesai dijadikan sebagai barang bukti dalam proses sidang etik.

“Tentunya ini dalam rangka pendataan dilakukan oleh Div Propam baik Biro Paminal kita temui dan nanti akan ada proses di sana untuk barang bukti Rp2,5 M sekian,” ujarnya.

Dalam kasus ini sudah ada tujuh polisi terduga pelanggar yang telah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri. Namun baru lima polisi yang telah dijatuhkan sanksi.

Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak, Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia dan mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Yudhy Triananta Syaeful disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Sementara itu eks Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan dan eks Panit I Unit II Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, IPTU Syaharuddin disanksi demosi delapan tahun.

Untuk hari ini, terdapat dua polisi terduga pelanggar giliran disidang etik. Mereka adalah eks Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, IPTU Sehatma Manik dan Brigadir Fahrudun Rizki Sucipto, eks Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us