Kompolnas: 2 Polisi Kasus Pemerasan DWP Disidang Etik Hari Ini

Jakarta, IDN Times - Sebanyak dua polisi terduga pelanggar kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) bakal menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Senin (6/1/2025).
Hal itu diinformasikan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam yang ikut memantau jalannya persidangan.
“Dua orang (sebagai) pelaksana (diduga pemerasan),” kata Anam kepada IDN Times, Senin (6/2/2025).
Dalam kasus ini, terdapat 18 polisi terduga pelanggar yang memeras 45 warga negara asing (WNA) Malaysia di DWP dengan barang bukti Rp2,5 miliar.
Tujuh dari 18 polisi terduga pelanggar sudah menjalani sidang KKEP. Hasilnya, tiga polisi dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Mereka adalah Dirnarkoba Polda Metro, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak, Kasubdit 3 Ditnarkoba Polda Metro AKBP Malvino Edward Yusticia dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro, AKP Yudhy Triananta Syaeful.
Sementara itu, sanksi demosi delapan tahun dijatuhkan kepada Kanit 4 Subdit 3 Ditnarkoba Kompol Dzul Fadlan, Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditnarkoba Iptu Syaharuddin dan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditnarkoba, Iptu Sehatma Manik.
Terakhir, Bintara Ditnarkoba Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto dijatuhkan sanksi demosi lima tahun.