Negara kita telah memberikan kebebasan bagi warganya untuk memeluk masing-masing agama sebagaimana yang diatur UUD 1945. Menurut Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI), saat ini penganut kepercayaan di Indonesia sudah mencapai 12.000.000 orang. Padahal, kepercayaan mereka sudah lama eksis di Indonesia jauh sebelum agama mayoritas saat ini masuk ke Indonesia, seperti kepercayaan Parmalim di Batak, Tonaas Waliaan di Minahasa, Sunda Wiwitan dan Buhun di Jawa Barat, Wetu Telu di Lombok, Kaharingan di Kalimantan, dan masih banyak lagi.
Nah, kita sebagai warga negara yang baik, tentunya akan selalu menghormati hak orang lain, termasuk kepercayaan yang mereka anut. Perbedaan itu biasa, kok. Justru perbedaan itu membuat kita menarik di mata dunia. Coba lihat, negara mana lagi sih di dunia yang punya keberagaman yang kaya layaknya di negara kita?
Semoga kedepannya, tidak ada lagi yah kasus-kasus diskiminasi. Negara kita akan jauh lebih indah dan damai jika kita bisa saling menghargai dan tidak menghakimi satu sama lain.
Semoga kedamaian selalu tercipta di negeri kita tercinta ya.