Sidang Dugaan Pengeroyokan Anggota DPRD Bekasi, 3 Sekuriti Saksi Pemukulan

- Sidang dugaan pengeroyokan yang melibatkan NY dan dua rekannya kembali digelar di PN Cikarang.
- Saksi korban dan tiga sekuriti disebut melihat ketiga terdakwa melakukan pemukulan secara bersama-sama.
- Pemeriksaan saksi belum selesai dan persidangan berikutnya dijadwalkan pada 15 September 2026.
Jakarta, IDN Times – Sidang perkara dugaan pengeroyokan yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY bersama dua rekannya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kamis (10/9/2026).
Saksi korban dan tiga saksi sekuriti di tempat kejadian perkara (TKP) disebut melihat ketiga terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi korban secara bersama-sama.
Kuasa hukum korban, Dani Bahdani mengatakan, berdasarkan keterangan tiga sekuriti, sulit bagi para terdakwa untuk membantah keterlibatan mereka dalam dugaan pengeroyokan terhadap saksi korban.
"Sebenarnya dari keterangan saksi semakin menguatkan atas laporan tersebut. Karena saksi-saksi kunci, artinya security yang bertugas di situ melihat, menyaksikan memang ada peristiwa pemukulan dan peristiwa pengeroyokan," ujar Dani.
1. Pegawai rumah makan jadi saksi

Ilustrasi pengeroyokan (IDN Times/Aditya Pratama) Dani menilai para saksi yang diperiksa dalam persidangan telah memberikan keterangan sesuai dengan apa yang mereka lihat dan alami.
Dalam persidangan tersebut, selain saksi yang berkaitan dengan korban, terdapat pula saksi dari pihak pegawai rumah makan yang disebut berada di lokasi kejadian.
Keterangan para saksi tersebut nantinya menjadi bagian dari fakta persidangan yang akan dinilai oleh majelis hakim bersama alat bukti dan keterangan lainnya.
"Saya rasa saksi sudah bersikap apa adanya, ya, karena mereka melihat langsung di lapangan," katanya.
2. Hakim dinilai bersikap fair

Ilustrasi pengeroyokan. (IDN Times/Sukma Shakti) Dani juga menanggapi jalannya persidangan. Menurut dia, majelis hakim bersikap fair dalam menggali keterangan para saksi.
"Hakim cukup fair untuk melihat itu. Dia hanya melihat berbagai pihak, bahwa apa yang dikatakan hakim dijalankan sesuai dengan prosedur," ujarnya.
Sidang perkara ini masih akan berlanjut. Pemeriksaan saksi belum selesai dan agenda serupa dijadwalkan kembali pada 15 September 2026.
"Ada persidangan berikutnya tanggal 15 September. Itu juga masih agendanya pemeriksaan saksi," kata Dani.
3. Pihak korban minta keadilan

Ilustrasi pengeroyokan. (IDN Times/Aditya Pratama) Dani berharap seluruh proses hukum perkara tersebut berjalan sesuai ketentuan. Ia menegaskan pihak korban menyerahkan pembuktian kepada proses persidangan.
"Harapan kita hukum harus ditegakkan. Jadi siapa yang bersalah memang harus dihukum," kata dia.













.jpg)








