Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Oleh sebab itu, selain UU Adminduk, para pemohon juga mengajukan permohonan pengujian materi Pasal 22 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 12 Ayat 1 huruf a dan Pasal 37 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Pasal 302 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam petitumnya, pada pokoknya para pemohon meminta Mahkamah menyatakan pasal yang diuji tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai secara positif dan negatif, yaitu setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing, bebas untuk tidak memeluk agama serta kebebasan untuk mengikuti atau tidak mengikuti pendidikan agama.
Kemudian, para pemohon pun memperbaiki petitumnya. Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 22 UU 39/1999 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai 'setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing atau tidak memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu atau tidak beribadat dan negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya dan/atau kepercayaannya itu atau tidak memeluk agama dan/atau kepercayaan.'
Para pemohon juga meminta Mahkamah menyatakan Pasal 61 Ayat 91 dan Pasal 64 Ayat 1 UU 23 Tahun 2006, Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 12 Ayat 1 dan Pasal 37 Ayat 1 serta Ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana yang diajukan para pemohon dalam petitumnya.