Jakarta, IDN Times - Koalisi masyarakat sipil meminta Mahkamah Konstitusi (MK) segera mengabulkan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Adapun, permohonan yang diajukan berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) ini terdaftar dengan nomor perkara 197/PUU-XXIII/2025.
Perwakilan koalisi sipil sekaligus Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur mengatakan, pembacaan putusan MK perlu dipercepat untuk menghindari kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, diproses melalui peradilan militer.
"Kami juga memohon percepatan kepada MK karena Pasal 74 UU TNI ini sangat berhubungan dengan perkara Andrie, di mana kami melihat ada upaya percepatan yang sangat cepat dari Puspom ya untuk menyidangkan di Oditurat Militer dan Peradilan Militer yang itu sebenarnya harusnya dipending dulu sampai ini jelas putusannya di MK. Jadi kami minta MK harusnya dia meminta dulu proses yang terjadi itu dihentikan penyidangannya dan mempercepat putusan MK," kata Isnur dalam jumpa pers usai menghadiri sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2026).
