Aktivis KontraS Andrie Yunus Kerap Diteror Usai Geruduk RUU TNI

- Andrie Yunus, aktivis KontraS, diserang air keras oleh orang tak dikenal di Jakarta Pusat dan mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh.
- Sebelum penyerangan, Andrie menerima teror berupa panggilan dari nomor tak dikenal sejak 9 hingga 11 Maret 2026.
- KontraS mendesak polisi segera menangkap pelaku serta menegaskan pentingnya perlindungan negara terhadap pembela HAM dan penegakan hukum.
Jakarta, IDN Times - Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, mengalami serangan penyiraman air keras oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) di Jalan Talang, Jakarta Pusat, pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 23:37 WIB. Imbasnya Andrie disebut alami luka serius di sekujur tubuh terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata.
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menjelaskan ini bukanlah kejadian pertama. Dia sebelumnya pernah alami beberapa kali teror dan intimidasi utamanya pasca ‘Aksi Geruduk Fairmount’ untuk aksi menolak rancangan UU TNI pada Maret 2025 lalu.
"Sehingga dalam hal ini, korban seharusnya memperoleh haknya untuk mendapatkan perlindungan baik berdasarkan hukum Nasional maupun Internasional yang telah diterima oleh Negara Republik Indonesia, baik sebagai warga negara maupun sebagai pembela HAM," kata dia, Jumat (13/3/2026).
1. Andrie disebut juga dapat telepon dari nomor tak dikenal

Dalam keterangan pers, Dimas melampirkan sejumlah teror yang dialami Andrie sebelum kejadian penyiraman air keras sejak 9-11 Maret yakni berupa nomor tidak dikenal yang kerap kali menelpon Andrie.
2. Polisi diharapkan bisa segera tangkap pelaku

Dimas menjelaskan, peristiwa ini harus segera dapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil. Polisi diharapkan bisa segera tangkap pelaku serta motif di balik serangan itu.
"Mengingat, upaya penyiraman air keras terhadap korban dapat mengakibatkan luka fatal yang serius hingga meninggal dunia," katanya.
3. Pentingnya negara lindungi kerja-kerja publik di sektor HAM dan penegakan hukum

Maka dari itu, Dimnas mengatakan pelaku seharusnya dapat dihukum seberat-beratnya dengan percobaan pembunuhan sebagaimana merujuk pada Pasal 459 KUHP Baru yang berbunyi “Setiap Orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
"Maka dari itu, penting untuk penegakan hukum dijalankan kepada pelaku dan kedepan ada langkah serius dari negara untuk melindungi kerja-kerja publik di sektor HAM dan penegakan hukum," kata dia.















