Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput saksi dugaan suap Anggota Polri AKBP Bambang Kayun. Sosok yang dijemput paksa adalah seorang saksi swasta bernama Yayanti.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Yayanti dijemput paksa KPK karena telah dua kali mangkir dari panggilan sebagai saksi oleh penyidik.

“Sudah dua kali dipanggil pada 28 November dan 21 Desember tapi mangkir,” jelas Ali.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Anggota Polri AKBP Bambang Kayun Bagus PS sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap dan gratifikasi terkait perkara pemalsuan surat hak ahli waris PT Aria Citra Mulia di Mabes Polri.

AKBP Bambang Kayun diduga menerima uang miliaran rupiah dan mobil mewah.

KPK memiliki empat bukti dugaan korupsi AKBP Bambang Kayun. Ali mengatakan bukti tersebut sudah lebih dari cukup untuk menetapkan Bambang sebagai tersangka.

Editorial Team