Jakarta, IDN Times - Pada 18 Desember 2023 Komisi pemilihan Umum (KPU) RI menerbitkan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Tertuang dalam PKPU tersebut, salah satu substansi yang diatur terkait dengan metode pemberian suara di luar negeri terbagi menjadi 3 metode.
Berikut ini beberapa metode pemungutan suara di luar negeri, dikutip dari siaran resmi KPU!
