Pengacara Hotman Paris (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, mengatakan keputusan melapor merupakan hasil kesepakatan pengurus PWI. Menurutnya, permintaan maaf yang disampaikan Hotman melalui media sosial diterima secara pribadi, tetapi tidak menghapus konsekuensi hukum dari dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.
"Permohonan maaf itu secara manusiawi kita terima. Kita juga sebagai insan yang saling memaafkan. Tetapi tindak pidana yang dilakukan itu tidak mengurangi lalu menghilangkan tindak pidana yang dibuat dengan permohonan maaf itu," kata Edison di Polda Metro Jaya, Senin (20/7/2026).
Ia menilai pernyataan Hotman telah melukai hati insan pers karena mempertanyakan kapasitas intelektual wartawan.
"Seperti kita ketahui kemarin ada peristiwa yang sebenarnya menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan. Jadi untuk itu kita dari PWI Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu punya otak nggak," ujarnya.
Edison juga menilai permintaan maaf yang disampaikan Hotman belum menunjukkan penyesalan yang tulus.
"Jadi meskipun tadi pagi dia menyatakan memberikan permohonan maaf ya, permohonan maaf tapi sepertinya itu hanya seperti kebiasaan yang hanya dilakukannya itu. Itu benar-benar belum melakukan permintaan maaf yang jujur dari dalam hatinya yang paling dalam itu," katanya.
Edison menjelaskan, laporan dibuat setelah PWI menyerahkan barang bukti berupa rekaman video yang telah beredar luas di media sosial. Berdasarkan hasil pembahasan dengan penyidik, laporan tersebut menggunakan dugaan pelanggaran Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Kita jelaskan, kita kasih barang bukti video itu, lalu diputuskan dengan sepakat kita kenakan Pasal 242 KUHP," ujarnya.
Ia berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya.
"Kita berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya. Semoga atas dukungan teman-teman kasus ini bisa sampai ke proses pengadilan supaya bisa secara transparan terbuka semua apa sih maunya dia," kata Edison.
Menurutnya, proses hukum diperlukan agar ada kejelasan atas pernyataan yang dinilai telah merendahkan profesi wartawan.
"Kami ingin supaya ini diproses secara hukum agar terang benderang apa di balik pernyataannya itu. Kebebasan berpendapat bukan berarti lalu menghina profesi wartawan," ujar dia.