Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

PWI Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro karena Hina Profesi Wartawan

PWI Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro karena Hina Profesi Wartawan
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pusat melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Laporan itu dilayangkan menyusul pernyataan Hotman yang dinilai merendahkan martabat insan pers. Rombongan PWI tiba di Gedung Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/7/2026) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya Sih
Gini Kak
  • PWI Pusat resmi melaporkan pengacara Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan setelah pernyataannya dinilai merendahkan martabat insan pers.
  • Edison Siahaan menyebut permintaan maaf Hotman belum tulus dan laporan ini merupakan hasil kesepakatan pengurus PWI untuk menegakkan kehormatan profesi jurnalistik.
  • PWI menyerahkan bukti video kepada penyidik dan mendapat dukungan dari berbagai organisasi wartawan, dengan laporan mengacu pada Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN TimesPersatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Laporan itu dilayangkan menyusul pernyataan Hotman yang dinilai merendahkan martabat insan pers.

Pantauan IDN Times di lokasi, rombongan dari PWI tiba di Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/7/2026) sekitar pukul 18.45 WIB. Proses laporan berlangsung selama 2 jam lebih.

Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, mengatakan laporan tersebut merupakan hasil kesepakatan jajaran pengurus PWI Pusat. Menurutnya, permintaan maaf yang telah disampaikan Hotman sebelumnya belum cukup untuk menyelesaikan persoalan.

Edison mengatakan pernyataan Hotman telah melukai hati wartawan karena dinilai menghina profesi yang selama ini menjalankan tugas jurnalistik.

"Seperti kita ketahui kemarin ada peristiwa yang sebenarnya menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan ya. Jadi untuk itu kita dari PWI, Persatuan Wartawan Indonesia Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu punya otak nggak gitu loh ya," kata Edison saat ditemui Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/7/2026).

"Jadi meskipun tadi pagi dia menyatakan memberikan permohonan maaf ya, permohonan maaf tapi sepertinya itu hanya seperti kebiasaan yang hanya dilakukannya itu. Itu benar-benar belum melakukan permintaan maaf yang jujur dari dalam hatinya yang paling dalam itu," ujarnya.

Edison menjelaskan, laporan ke Polda Metro Jaya dilakukan oleh sejumlah pengurus PWI Pusat, termasuk Bidang Hukum, Bendahara Umum, Wakil Sekretaris, serta dirinya selaku Direktur Anti Kekerasan Wartawan. Menurutnya, proses hukum diperlukan agar duduk perkara dari pernyataan tersebut dapat diungkap secara terang.

"Kami ingin supaya ini diproses secara hukum agar terang benderang apa di balik pernyataannya itu. Mungkin kita sepakat semua wartawan bahwa kebebasan berpendapat, kebebasan menyampaikan pendapat bukan ini yang dimaksud kan. Bukan lalu menghina profesi wartawan," kata Edison.

Ia menambahkan pihaknya akan menyampaikan penjelasan lebih lanjut setelah proses pelaporan selesai dan penyidik mulai menangani perkara tersebut. PWI membawa bukti awal berupa rekaman video yang telah beredar luas di media sosial. Video itu, kata Edison, akan diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari alat bukti.

Edison juga mengungkapkan sejumlah organisasi wartawan dan insan pers telah menyatakan dukungan terhadap langkah hukum yang ditempuh PWI.

Hotman Paris dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More