[BREAKING] Joko Tjandra Dititipkan di Rutan Salemba untuk Pemeriksaan

Djoko Tjandra diserahkan ke Kejaksaan Agung

Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, alasan buronan kasus pengalihan (cessie) tagihan piutang Bank Bali, Joko Tjandra, dititipkan sementara di Cabang Rutan Salemba, karena masih ada beberapa pemeriksaan terkait kasus keluar masuknya Joko Tjandra dari tanah air selama buron 11 tahun.

"Adanya kepentingan kami untuk melakukan pemeriksaan terkait dengan kasus-kasus yang terjadi, yaitu terkait dengan keluar masuknya saudara Joko Tjandra," ujar dia seperti dalam siaran langsung tvOne, Jumat (31/7/2020).

Selain itu, Listyo mengatakan, ada beberapa kepentingan pemeriksaan yang lain, yang masih melibatkan Joko Tjandra.

"Maka saat ini yang bersangkutan dititipkan di Rutan Cabang Salemba yang ada di Mabes Polri, tentunya memudahkan Mabes Polri untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut," tutur dia.

Bareskrim Polri telah menangkap Joko Tjandra di Malaysia dan membawa ke Indonesia pada Kamis 30 Juli 2020 malam. Ia merupakan buronan kasus pengalihan (cessie) tagihan piutang Bank Bali sejak 2009. Beberapa waktu belakangan, dia terlihat kembali ke Indonesia setelah kabur selama 11 tahun.

Lelaki berusia 68 tahun itu sempat mengajukan upaya hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan bahkan membuat surat jalan hingga e-KTP untuk memuluskan aksinya terhindar dari hukuman.

Baca Juga: [BREAKING] Polri Serahkan Joko Tjandra ke Kejaksaan Agung Malam Ini

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya