LPSK Harap Jokowi Bisa Serahkan Langsung Kompensasi Korban Terorisme
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, menyerahkan bantuan kompensasi kepada empat korban tindak pidana terorisme dengan total bantuan Rp450.339.525 di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada, Jumat (13/2).
Keempat korban tersebut merupakan korban terorisme dari peristiwa berbeda di tahun 2018.
Dua orang merupakan korban tindak pidana terorisme yang terjadi di Tol Kanci-Pejang. Satu orang merupakan korban peristiwa terorisme di Cirebon, Jawa Barat. Dan, satu orang lainnya adalah korban dari penyerangan terorisme di Pasar Belimbing l, Lamongan, Jawa Timur.
1. LPSK berharap Jokowi dapat memberikan kompensasi secara langsung sebagai bentuk nyata Nawacita
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo, berharap untuk penyerahan kompensasi kepada korban terorisme selanjutnya dapat dilakukan langsung oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo.
Menurut Hasto, karena hal itu sangat sesuai dengan Nawacita yang selama ini Jokowi dengungkan.
"Bila Presiden mau memberikan bantuan kepada para korban secara langsung tentu akan menjadi sejarah baru yang menimbulkan kesan positif," tutur Hasto di acara yang sama, Jumat.
Baca Juga: Presiden Teken PP yang Lindungi Penegak Hukum dari Aksi Terorisme
2. Istri korban meninggal dunia mendapatkan kompensasi sebesar Rp200 juta
Editor’s picks
Nilai kompensasi sejumlah Rp 286.396.000 diberikan untuk anggota kepolisian, Dodon, korban meninggal dunia pada kasus terorisme di Tol Kanci-Pejangan, Cirebon. Kompensasi tersebut diterima langsung oleh sang istri, Ashiri.
Lalu, untuk dua anggota kepolisian korban Tol Kanci-Pejangan yaitu, Angga Dwi mendapatkan kompensasi Rp51.706168 dan Widi Harjana sebesar Rp75.884.080.
Untuk anggota kepolisian Andreas Dwi sebagai korban penyerangan teroris di Lamongan, berhak mendapatkan kompensasi sebesar Rp36.353.277.
Hasto menjelaskan, jumlah tersebut telah disesuaikan dengan perhitungan LPSK yang diajukan melalui tuntutan jaksa penuntut umum.
"Yang hitung dari LPSK, kemudian kami bersama dengan para korban menghitung kerugian yang dialami yang bersangkutan, baik dalam bentuk gangguan fisik, material, mau pun harta benda termasuk kehilangan jiwa," tutur Hasto.
3. Mahfud MD mengatakan penyerahan kompensasi sebagai bentuk komitmen pemerintah pada korban terorisme
Saat menyerahkan kompensasi, Mahfud MD mengatakan, hal tersebut merupakan bukti nyata komitmen negara khususnya pemerintah dalam memperhatikan korban terorisme.
"Ini membuktikan adanya keseriusan negara, terutama pemerintah, untuk hadir memberikan perhatian dan keadilan kepada masyarakat khususnya korban terorisme," ujar Mahfud.
Baca Juga: Prabowo Sambangi Kantor Mahfud MD, Ini yang Dibahas