Ada Publisher’s Rights, Sri Mulyani: Jaga Jurnalisme Berkualitas

Menkeu menanggapi Perpres Nomor 32 Tahun 2024

Jakarta, IDN Times – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan, teknologi menciptakan demokratisasi pemberitaan yang membuat semua orang sekarang bisa membuat dan menjadi sumber berita. Menurutnya, hal itu menjadi dasar pemerintah menyoroti masalah jurnalisma yang berkualitas.

“Memang persoalannya adalah bagaimana kita tangani yang membuat demokratisasi dari jurnalisme itu. Ternyata gak perlu berkualitas, karena makin kontroversial makin dikonsumsi,” kata dia, pada acara Editor’s Talk Forum Pemred di Galeri Foto Jurnalistik Antara, Pasar Baru, Jakarta Pusat, Rabu  (27/3/2024). 

Topik ini ini dia angkat seiring dengan pembahasan mengenai Peraturan Presiden (Perpres) nomor 31 Tahun 2021 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau yang juga disebut sebagai Publisher’s Rights. 

Pada kesempatan itu, Sri juga menuturkan bahwa kekhawatiran yang harus dipegang oleh semua orang sekarang adalah bagaimana rakyat tidak semakin terjun ke jurnalisme yang tidak berkualitas. 

Berikut IDN Times sajikan informasinya.

Baca Juga: Sri Mulyani Lapor Kasus ke Kejagung, MAKI: KPK Mulai Gak Dianggap

1. Perlu instrumen yang bisa mencegah hoaks dan degradasi kualitas jurnalsime

Ada Publisher’s Rights, Sri Mulyani: Jaga Jurnalisme BerkualitasMenteri Keuangan Sri Mulyani pada acara Editor's Talk Forum Pemred di Galeri Fotojurnalistik Antara, Pasar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024) (IDN Times/Amara Zahra)

Sri menyampaikan ada keperluan untuk mencegah masyarakat lebih banyak mengonsumsi bahan jurnalisme yang berkualitas buruk. 

“Ini sebetulnya peran negara, sih,” kata dia. 

Terkait hal ini, dia juga menuturkan bahwa jika benar-benar ingin mencegah adanya hoaks dan degradasi kualitas dari jurnalisme, perlu lebih dipikirkan instrumen apa yang dapat membantu melakukan itu. 

Sri pun memberikan contoh dari pengalamannya di bidang keuangan.

Dia menjelaskan, “Sebagai Menteri Keuangan, ya. Instrumen fiskal itu namanya. Kalau rokok berbahaya, di-cukai-in. Jadi barang berahaya memang kemudian salah satu instrumen adalah mencegah melalui cukai.”

2. Data adalah basis untuk berbisnis di era digital

Ada Publisher’s Rights, Sri Mulyani: Jaga Jurnalisme BerkualitasAcara Editor's Talk Pemred di Galeri Fotojurnalistik Antara, Pasar Baru, Jakarta Pusat, pada Rabu (27/3/2024) (IDN Times/Amara Zahra)

Ada pula disrupsi digital di luar masalah demokratisasi, yakni platform digital yang keunggulannya melemahkan media-media tradisional. Sebab, dengan platform digital, selalu ada sesuatu baru yang muncul. 

Sri menjelaskan bahwa media tradisional tidak bisa melacak dengan rinci berapa users yang menggunakan media tersebut. Sedangkan media digital seperti streaming dapat mengetahui semuanya mulai dari algoritma dan selera user itu. 

“Sementara di era digital, data is the new oil. Anda gak punya data? Anda gak punya basis untuk berbisnis. Jadi dalam hal ini, karena di dalam era digital ini, adalah semua menjadi precise (dalam menargetkan user)” ujar Sri. 

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Implementasi Pajak Digital Masih Sulit

3. Disrupsi digital itu unstoppable

Ada Publisher’s Rights, Sri Mulyani: Jaga Jurnalisme BerkualitasMenteri Keuangan Sri Mulyani pada acara Editor's Talk Forum Pemred di Galeri Fotojurnalistik Antara, Pasar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024) (IDN Times/Amara Zahra)

Masih terkait penggunaan data untuk menguatkan algoritma di era digital, Sri menurutkan bahwa hal itu sebetulnya merupakan model bisnis basic yang luar biasa. Jadi jika itu memang lawannya, dia menyampaikan kepada teman-teman media dan pers yang hadir pada acara itu bahwa yang mereka bisa lakukan adalah untuk beradaptasi kepada model bisnis itu. 

“Either you can change, atau nanti seperti dinosaurus (yang punah),” ujar dia.

Dia pun menekankan bahwa sumber hidup kita dan para media digital itu adalah iklan. Sementara, iklan harus memiliki data. 

“Jadi okelah kalau anda tidak survive kalau tidak punya data,” tambahnya. 

Dia juga menyampaikan, terkait Publisher’s Rights yang mencantumkan akan adanya bantuan negara untuk menangani jurnalisme yang tidak berkualitas,  bahwa semuanya nanti tergantung agenda nya dari komite yang terkait seperti apa dan bantuan negara itu dalam bentuk apa. 

"Jadi menurut saya, terkait dengan Perpres Nomor 31 Tahun 2024 juga, kita bisa saja berkolaborasi untuk menghadapi disrupsi digital yang unstoppable," katanya. 

Baca Juga: Sri Mulyani Buka Suara soal Gaduh Batasan Barang Bawaan ke Luar Negeri

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya