DK PWI Dukung Peningkatan Etika dan Kompetensi Wartawan

Pasal karet dapat menjerat wartawan

Jakarta, IDN Times – Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI), Sasongko Tedjo mengungkapkan pentingnya perlindungan terhadap profesi wartawan dan pers, yang berpijak dari tegaknya etika dan standar kompetensi wartawan.

Hal tersebut dia ungkapkan saat memimpin rapat DK PWI yang diselenggarakan di HQ IDN Media, Menara Global, Jakarta Selatan, Kamis, 21 Desember 2023. Rapat ini dihadiri  Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun, Wakil Ketua DK Uni Lubis, Sekretaris DK Nurcholis Basyari, serta anggota DK Asro Kamal Rokan, Akhmad Munir, Diapari Sibatangkayu Harahap, dan Fathurrahman.

Selebihnya, Sasongko juga menyampaikan Catatan Akhir Tahun 2023  terkait perlindungan pers, serta rencana untuk tahun 2024.

Baca Juga: Pengurus PWI Temui Jokowi, Lapor soal Peningkatan Kompetensi Wartawan

1. “Pasal karet” UU ITE dapat disalahgunakan untuk menjerat wartawan

DK PWI Dukung Peningkatan Etika dan Kompetensi WartawanKetua DK PWI Sasongko Tedjo di HQ IDN Media, Menara Global, Jakarta Selatan, pada Kamis (21/12/2023) (IDN Times/Uni Lubis)

Kepentingan etika dan kompetensi dalam melindungi profesi wartawan ini dikemukakan setelah sebelumnya Dewan Pers mengingatkan masih adanya ancaman terhadap kebebasan pers dan profesi wartawan pasca revisi kedua Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). DPR mengesahkan revisi kedua UU ITE itu dalam Rapat Paripurna ke-10, pada Selasa, 5 Desember 2023.

Namun, ada beberapa pasal krusial di UU ITE yang dinilai sebagai “pasal karet” (pasal mudah disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan menguntungkan pihak itu sendiri) oleh banyak kalangan, yakni pasal 27, 27A, 27B, dan pasal 28. Sebab, tidak ada patokan yang jelas sehingga dapat dipakai sebagai alat kriminalisasi terhadap pers, khususnya profesi wartawan. Wartawan dapat dijerat dengan tuduhan, seperti pencemaran nama baik, penghinaan, serta penghasutan dan sejenisnya.

“PWI mendukung sikap Dewan Pers yang berpandangan bahwa jika terjadi sengketa atau kasus pengaduan terhadap karya jurnalistik, penanganannya harus mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Sasongko.

Sasongko juga menambahkan, UU Nomor 40 Tahun 1999 tersebut bersifat lex specialis, yaitu hukum yang bersifat khusus. Selebihnya, pemberlakuan UU ITE tetap mengacu pada Surat Keputusan Bersama Implementasi UU ITE yang ditandatangani Kapolri, Jaksa Agung, dan Menkominfo.

2. Publik lebih memilih informasi dari media sosial, tantangan pers profesional

DK PWI Dukung Peningkatan Etika dan Kompetensi WartawanRapat Perdana Dewan Kehormatan PWI 2023-2028. (dok. Istimewa)

Beberapa hasil penelitian menyebutkan bahwa masyarakat sekarang lebih banyak mengkonsumsi informasi terkait pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan umum (pemilu) bukan dari media pers, melainkan dari media sosial. Hal ini dapat diakui sebagai sebuah perubahan ekosistem media yang mulai menggeser posisi media pers profesional, karena perhatian dan konsumsi publik yang lebih tertuju ke media sosial dalam mencari informasi.

Terkait ini, Sasongko dan DK PWI mengingatkan tantangan untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap kualitas produk jurnalistik dan pers pada umumnya.

DK PWI berpandangan bahwa profesi wartawan harus semakin ditegakkan untuk menghasilkan karya atau produk jurnalistik berkualitas, sebab produk jurnalistik tersebut yang akan dijadikan bacaan referensi utama masyarakat.

3. Tahun 2024 akan prioritas program Uji Kompetensi Wartawan serta sosialisasi etika profesi dan kode perilaku wartawan

DK PWI Dukung Peningkatan Etika dan Kompetensi WartawanRapat DK PWI di HQ IDN Media, Menara Global, Jakarta Selatan, pada Kamis (21/12/2023)

DK PWI mendukung penuh langkah Pengurus PWI Pusat yang menjadikan Uji Kompetensi Wartawan serta sosialisasi etika profesi dan kode perilaku wartawan sebagai program prioritas pada 2024. Kegiatan ini akan digelar di seluruh 38 provinsi dan Solo sebagai tempat kelahiran PWI.

“Tentu saja, yang lebih penting adalah disiplin dan kepatuhan wartawan dalam menjalankan peran dan fungsinya seperti diamanatkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Sasongko.

Sasongko juga menambahkan, wartawan yang taat etika dan menghasilkan produk jurnalistik berkualitas sesungguhnya telah melindungi dirinya dari berbagai ancaman kriminalisasi hukum.

Baca Juga: DK PWI:  Taati Kode Etik Saat Meliput Pemilu 2024

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya