DK PWI:  Taati Kode Etik Saat Meliput Pemilu 2024

Dewan Kehormatan dorong jurnalisme berkualitas

Jakarta, IDN Times - Di tengah hiruk-pikuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) pusat mengingatkan para wartawan, khususnya anggota PWI, untuk disiplin dalam menaati Kode Etik Jurnalistik. Hal ini diserukan  Ketua DK PWI Pusat Sasongko Tedjo pada Selasa (21/11/2023), sehari setelah digelarnya rapat di Sekretariat PWI Pusat, Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Barat.

Rapat tersebut dipimpin Ketua DK PWI Pusat Sasongko Tedjo, dan dihadiri Wakil Ketua DK PWI, Uni Z Lubis, dan anggota lainnya.

Seruan ini merupakan respons terhadap situasi terkini berkaitan dengan kontestasi pemilu 2024, terutama pasca pengumuman penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden yang dikeluarkan pada Selasa (14/11/2023). Selain Pemilihan Presiden (Pilpres), pemilu 2024 juga menjadi ajang pemilihan kepala daerah (pilkada), dan pemilihan anggota legislatif (pileg).

Baca Juga: Jelang Pemilu, Menkominfo Ajak Media Terapkan Jurnalisme Berkualitas 

1. Jumlah pengaduan pemberitaan media dari masyarakat meningkat

DK PWI:  Taati Kode Etik Saat Meliput Pemilu 2024Pertemuan PWI (dok. PWI)

 Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers menerima 748 pengaduan selama periode Januari-Oktober 2023, meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 691 pengaduan. Pengadunya masyarakat umum dan pihak yang merasa dirugikan  berita-berita media.

DK PWI Pusat menilai, banyak pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) Pers dan KEJ yang dilakukan. Sebanyak 97 persen pelanggaran dilakukan oleh media daring atau digital. Jenis pelanggarannya mayoritas (60 persen) berupa tidak uji informasi, termasuk verifikasi, konfirmasi, dan klarifikasi. Selebihnya, 20 persen pelanggaran merupakan pengutipan sumber berita yang tidak terpercaya atau kredibel, Sebanyak 10 persen merupakan provokasi atau eksploitasi seks, dan 10 persen informasi bohong atau  hoaks.

“Jelang Pemilu 2024, sudah terasa seliweran informasi hoaks, baik berupa gambar, grafis maupun teks seolah-olah berita media.  Wartawan harus membantu masyarakat dengan cek fakta.  Ini yang membedakan media arus utama yang taat Kode Etik Jurnalistik dengan pengguna media sosial,” kata Uni Lubis, wakil ketua DK PWI kepada IDN Times.

2. Wartawan harus paham dan menjalankan 11 Pasal Kode Etik Jurnalistik

DK PWI:  Taati Kode Etik Saat Meliput Pemilu 2024Rapat Perdana Dewan Kehormatan PWI 2023-2028. (dok. Istimewa)

DK PWI mengingatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 7 ayat (2) UU Pers, “yang bunyinya: Wartawan memiliki dan menaati kode etik jurnalistik”.

“Ketaatan pada KEJ sekaligus sebagai wujud kesadaran profesional wartawan bahwa ada kaidah-kaidah dan standar yang harus dipenuhi dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik,” kata Sasongko.

Sebelas pasal dalam KEJ yang ditetapkan Dewan Pers sejak tahun 2016, itu merupakan rangkuman standar dan kaidah yang menjadi panduan mendasar bagi wartawan dalam menjalankan profesinya. Substansi KEJ bukan sekadar konsepsi etis melainkan juga panduan praktis wartawan dalam menjalani kerja-kerja jurnalistik, sejak perencanaan hingga memproduksi dan mengevaluasi berita.

Dengan mematuhi KEJ, Sasongko yakin bahwa wartawan dan media pers akan menghasilkan produk jurnalisme (berita) yang berkualitas dan yang nantinya juga dapat menjadi keunggulan kompetitif produk pers dalam menghadapi “persaingan” di tengah berseliwerannya berjuta informasi digital non pers yang membanjiri jagat maya.

3. Peran pers kian penting untuk mencerahkan publik

DK PWI:  Taati Kode Etik Saat Meliput Pemilu 2024Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun. (IDN Times/Uni Lubis)

Sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1 KEJ, sejak merencanakan liputan hingga mencari, memperoleh, mengolah, dan mempublikasikan berita, wartawan harus independen, tidak beritikad buruk, akurat, dan berimbang. Selanjutnya, Pasal 2 KEJ juga menyatakan wartawan harus melalui cara-cara profesional dalam menjalankan tugas.

DK PWI menekankan fungsi KEJ sebagai panduan untuk wartawan dalam menghasilkan berita berkualitas, bukan hanya menarik melainkan juga penting dan mencerahkan publik.

“Bayangkan kalau setiap berita itu aktual, faktual, akurat, berimbang, tidak mencampuradukkan fakta dan opini yang menghakimi. Selain itu, tidak beritikad buruk, memperhatikan norma-norma kearifan lokal masyarakat, dan tanpa prasangka diskriminatif,” ujar Sasongko.

DK PWI mengingatkan kembali tanggung jawab publik pers untuk menjalankan fungsi kontrol, edukasi, penyebaran informasi, dan menyajikan hiburan atau membangkitkan harapan. Ketaatan  kepada KEJ penting untuk menghasilkan jurnalisme berkualitas.  “Ruang redaksi sebaiknya memiliki standar prosedur operasional atau SOP meliput Pemilu, agar pers menjalankan peran pentingnya mengawal proses demokrasi,” kata Uni Lubis.

Baca Juga: Puncak Hari Pers Nasional 2024 Digelar di Jakarta, Ini Agendanya

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya