16 Napi Koruptor Dapat Remisi HUT ke-78 RI

Remisi disebut tidak diberikan cuma-cuma

Jakarta, IDN Times  - Sebanyak 175.510 narapidana mendapatkan remisi umum HUT ke-78 RI dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), sebanyak 16 di antaranya adalah narapidana koruptor.

Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, mengatakan pemberian remisi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan berlaku bagi seluruh narapidana, termasuk narapidana tindak pidana korupsi.

Rika menegaskan, remisi ini tidak diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah. Ada syarat administratif dan substantif yang harus dipenuhi narapidana untuk mendapatkan remisi.

“Termasuk dari 2.606 narapidana yang mendapatkan Remisi Umum II atau langsung bebas, di mana dari jumlah tersebut, 16 di antaranya merupakan narapidana tindak pidana korupsi,” kata Rika, Minggu (20/8/2023).

Baca Juga: 16 Koruptor yang Dapat Remisi HUT ke-78 RI Langsung Bebas

1. Pemberian remisi diatur dalam undang-undang

16 Napi Koruptor Dapat Remisi HUT ke-78 RIIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Saat ini, peraturan mengenai pemberian remisi terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018, tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Persyaratan tersebut, lanjut Rika, berlaku untuk semua narapidana, baik yang terlibat tindak pidana umum ataupun khusus.

“Selama narapidana telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan, mereka berhak mendapatkan remisi,” kata dia.

2. Pemerintah sebut pemberian remisi salah bentuk pembinaan

16 Napi Koruptor Dapat Remisi HUT ke-78 RIIDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Menurut Rika, pemberikan remisi ini bentuk salah datu pembinaan bagi seluruh narapidana penerima remisi.

“Pemberian remisi ini juga bentuk salah satu pembinaan bagi seluruh Narapidana penerima remisi,” kata dia.

Baca Juga: 16 Koruptor dan 26 Teroris Dapat Hadiah Remisi saat HUT ke-78 RI

3. Berikut daftar 16 napi koruptor penerima remisi HUT ke-78 RI

16 Napi Koruptor Dapat Remisi HUT ke-78 RIIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Berikut 16 narapidana tindak pidana korupsi yang mendapatkan Remisi Umum II atau langsung bebas pada 2023:

1. Iyan Syafrudin Bin Emed (Alm)

2. Joko Priono Bin Kari (Alm)

3. Kitot Prihartono Bin Sudono Soerosemito (Alm)

4. Perdana Marcos Alias Muhammad Marco Adinata Bin Munir Saibu(Alm)

5. Agus Suseno Bin Soegihono (Alm)

6. Yohanes Cahyono Adi Bin Marjus Budi Prastowo

7. Asep Mulyani, S.IP., M.M Bin Mami Muchtar

8. Almubarak Bin Umar ( Alm )

9. Wiyono, S.E. Bin Suparman

10. Drs.Raja Erisman, M.Si Bin (Alm) Raja Arifin

11. Heppy Noviardi alias Heppy Bin Nazaruddin (Alm)

12. Soeharto Bin Yakoen

13. Sudarsono Bin Rahmad

14. Josua Siahaan

15. Dedy Roliansyah, S.E. Bin Bahrun (Alm)

16. Johan, S.Pd.K Bin Puding (dz).

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya