Ayah David Sebut Beban Restitusi Rp25 M untuk Mario Dandy Tak Adil
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Terdakwa Mario Dandy (20) divonis 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora (17). Sedangkan Shane Lukas divonis 5 tahun penjara.
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina mengaku puas atas hukuman pidana yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap para terdakwa.
“Kita harapannya vonis maksimal dan Alhamdulillah kedua terdakwa divonis maksimal,” kata Jonathan di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Baca Juga: Selain Divonis Maksimal, Mario Dandy Dibebankan Bayar Restitusi Rp25 M
1. Sebut beban restitusi Rp25 Miliar yang harus dibayar Mario tak adil
Dalam perkara ini, hakim juga membebankan Mario Dandy membayar restitusi atau uang ganti rugi terhadap korban sebesar Rp25 miliar.
Kendati demikian, jumlah beban restitusi yang harus dibayar Mario Dandy masih lebih rendah dari perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yaitu sebesar Rp120 miliar.
Terkait hal ini, Jonathan menyampaikan jumlah restitusi yang dibebankan majelis hakim terhadap Mario Dandy tidak adil.
“Jika ditanya adil atau tidak saya bilang tidak adil, kecuali dia juga koma,” kata dia.
Baca Juga: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dalam Kasus David Ozora
2. Mario Dandy tak sanggup bayar restitusi Rp25 Miliar
Sementara itu, Kuasa Hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga menyampaikan bahwa pada dasarnya kliennya tidak akan sanggup membayar beban restitusi sebesar Rp25 miliar.
“Kita ketahui bahwa Mario tidak bekerja dan tidak memiliki aset, ada satu aset yang akan dirampas Rubicon mungkin selebihnya tidak ada. Dan juga tidak ada pihak ketiga yang akan dibebankan,” kata dia.
Andreas juga menyampaikan bahwa ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo saat ini masih berproses secara hukum.
“Sehingga semua aset dari keluarga ini juga sama-sama kita ketahui sudah di-freez (dibekukan) semua, baik rekening maupun aset,” kata dia.
Baca Juga: Hakim Perintahkan Jeep Rubicon Mario Dandy Dilelang
3. Mario Dandy respons santai atas vonis 12 tahun penjara
Sementara itu, Mario Dandy menanggapi santai atas vonis 12 tahun yang diterima dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap korban David Ozora.
Hal itu disampaikan Mario Dandy saat menjawab pertanyaan awak media atas vonis maksimal 12 tahun penjara di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
"Gak apa-apa," ujarnya sambil meninggalkan ruang persidangan.