Hakim Perintahkan Jeep Rubicon Mario Dandy Dilelang

Uang hasil lelang untuk membayar biaya restitusi

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman maksimal selama 12 tahun penjara terhadap terdakwa Mario Dandy dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono juga memerintahkan agar barang bukti berupa mobil Jeep Rubicon dengan nomor polisi B 2571 PBP yang digunakan Mario Dandy saat menganiaya korban untuk dilelang.

Nantinya, uang hasil lelang tersebut dapat digunakan untuk mengurangi biaya restitusi tersebut.

"Dijual di muka umum dan dilelang, dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi terhadap David," kata Alimin Ribut saat membacakan amar putusannya, di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Adapun besaran restitusi atau uang ganti rugi yang dibebankan terhadap Mario Dandy dalam perkara ini sebesar Rp25.150.161.900.

“Membebankan kepada Mario Dandy Satriyo alias Dandy membayar restitusi kepada anak korban Cristalino David Ozora alias Wareng sebesar Rp25.150.161.900,” kata Alimin.

Baca Juga: Ayah David Ozora Ingin Mario Dandy dan Shane Lukas Divonis Maksimal

Baca Juga: Hal yang Memberatkan Hukuman Mario Dandy: Selebrasi Saat Aniaya David

Baca Juga: Selain Divonis Maksimal, Mario Dandy Dibebankan Bayar Restitusi Rp25 M

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya