Selain Divonis Maksimal, Mario Dandy Dibebankan Bayar Restitusi Rp25 M

Mario Dandy divonis maksimal selama 12 tahun penjara

Jakarta, IDN Times - Terdakwa Mario Dandy turut dibebankan membayar restitusi atau uang ganti rugi sebesar Rp25.150.161.900 terhadap korban David Ozora.

Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan putusan atau vonis terhadap Mario Dandy di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

“Membebankan kepada Mario Dandy Satriyo alias Dandy membayar restitusi kepada anak korban Cristalino David Ozora alias Wareng sebesar Rp25.150.161.900,” kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono.

Diketahui, Mario Dandy divonis maksimal selama 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap korban David.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun tahun dengan perintah tetap ditahan," ujar Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono.

Dalam amar putusannya, hakim juga membacakan hal-hal yang memberatkan terhadap Mario Dandy. Hakim menilai, perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam. 

Mario Dandy dinilai menikmati perbuatan menganiaya David. Mario Dandy bahkan melakukan selebrasi saat menganiaya korban.

Selain itu, perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban David.

“Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi dan menyebabkan rekaman video atas perbuatannya,” kata hakim.

Sementara itu, tidak hal-hal yang meringankan terhadap Mario Dandy.

“Hal meringankan, tidak ada,” ujarnya.

Baca Juga: Ayah David Ozora Ingin Mario Dandy dan Shane Lukas Divonis Maksimal

Baca Juga: Hal yang Memberatkan Hukuman Mario Dandy: Selebrasi Saat Aniaya David

Baca Juga: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dalam Kasus David Ozora

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya