Bahlil Laporkan Dugaan Pencatutan Namanya Terkait Izin Tambang

Bahlil merasa dirugikan atas pemberitaan di Majalah Tempo

Jakarta, IDN Times - Menteri Invetasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia melaporkan kasus dugaan pungli perizinan usaha pertambangan yang menyeret namanya. Bahlil merasa dirugikan atas pemberitaan yang telah beredar di media massa.

Namun, Bahlil menegaskan bukan melaporkan Tempo, melainkan sejumlah pihak yang disebutkan dalam pemberitaan di Majalah Tempo. Kedatangannya ke Bareskrim Polri supaya kasus pencatutan namanya terkait izin tambang ini diproses secara hukum.

“Hari ini saya, sebagai bentuk keseriusan saya, untuk merasa dirugikan nama baik saya. Jadi, saya minta untuk dilakukan proses secara hukum,” kata Bahlil, saat ditemui di Bareskrim Polri, Selasa (19/3/2024).

“Transparan saja, jadi sebagai bentuk kebijakan dan keseriusan saya dalam proaktif untuk melakukan proses apa yang diberitakan kemarin di Tempo,” imbuhnya.

1. Pemberitaan Majalah Tempo sudah diselesaikan di Dewan Pers

Bahlil Laporkan Dugaan Pencatutan Namanya Terkait Izin TambangMenteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia membuat laporan ke Bareskrim Polri buntut pemberitaan Tempo. (IDN Times/Amir Faisol)

Politikus Partai Golkar itu mengatakan pemberitaan yang terbit di Majalah Tempo sebetulnya sudah diselesaikan melalui mekanisme Dewan Peras. Pihak Tempo dinyatakan melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik.

“Saya datang ke Bareskrim Polri untuk memenuhi komitmen saya dalam rangka meluruskan berita yang terindikasi bahwa di kementerian saya ada yang mencatut nama saya lewat proses perizinan pemulihan IUP,” tutur dia.

Baca Juga: JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia ke KPK

2. DPR desak KPK panggil Bahlil

Bahlil Laporkan Dugaan Pencatutan Namanya Terkait Izin TambangMenteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia membuat laporan ke Bareskrim Polri buntut pemberitaan Tempo. (IDN Times/Amir Faisol)

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Investasi dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sebagai Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi. 

Bahlil diduga melakukan penyalagunaan wewenang dalam mencabut dan mengaktifkan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit di beberapa daerah. 

Mulyanto mengatakan, Bahlil diduga meminta imbalan uang miliaran rupiah atau penyertaan saham di masing-masing perusahaan dalam mencabut dan memberikan kembali IUP dan HGU.

"Keberadaan satgas penataan penggunaan lahan dan penataan investasi juga tumpang tindih. Harusnya tugas ini menjadi domain Kementerian ESDM karena UU dan kepres terkait usaha pertambangan ada di wilayah kerja Kementerian ESDM bukan Kementerian Investasi," kata dia.

Anggota Fraksi-PKS itu menilai keberadaan satgas yang dipimpin Bahlil sarat kepentingan politik. Terlebih, pembentukannya dilakukan menjelang kampanye pilpres 2024. 

Ia menduga pembentukan satgas tersebut sebagai upaya legalisasi pencarian dana untuk salah satu peserta pemilu. Lebih jauh, Mulyanto memandang satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi akan merusak ekosistem pertambangan nasional.

“Pemerintah terkesan semena-mena dalam memberikan wewenang ke lembaga tertentu," ujarnya.

Mulyanto menegaskan, urusan sektor pertambang seharusnya menjadi wewenang Kementerian ESDM. Namun, kini diambil alih oleh Kementerian Investasi.

Padahal, masalah tambang tidak hanya dilihat dari sudut pandang investasi, melainkan juga lingkungan hidup.

“Padahal terkait pengelolaan tambang tidak melulu bisa dilihat dari sudut pandang investasi tapi juga terkait lingkungan hidup dan kedaulatan pemanfaatan sumber daya alam nasional," kata dia.

Baca Juga: Ini Rekomendasi Dewan Pers soal Polemik Tempo vs Bahlil

3. KPK berencana panggil Bahlil dalam kasus ini

Bahlil Laporkan Dugaan Pencatutan Namanya Terkait Izin TambangGedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan, pihaknya membuka peluang untuk memeriksa Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.

KPK akan mempelajari informasi tersebut dan melakukan klarifikasi kepada para pihak yang dilaporkan mengetahui atau terlibat dalam proses perijinan tambang nikel. Ia memastikan bahwa KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian Investasi/BKPM.

“KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian Investasi/BKPM," ujarnya.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya