Bongkar Sindikat Senpi Ilegal, Kapolda Metro: Bahayakan Masyarakat!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya membongkar sindikat penjualan senjata api (senpi) ilegal yang diperjualbelikan di market place. Dalam kasus ini, setidaknya 10 orang telah ditangkap.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menjelaskan, pengembangan kasus ini sejatinya belum selesai. Penyidik masih terus melalukan pengembangan untuk mengusut tuntas sindikat ini.
Menurut dia, peredaran senjata api ilegal ini sangat membahayakan masyarakat, karena dapat memakan korban jiwa jika disalahgunakan.
“Kita tahu bahayanya bahwa kalau senjata-senjata ini beredar luas di masyarakat nanti. Sebagai contoh orang emosi sedikit kalau dia bawa senpi setidaknya menodongkan, dia lalai menembakkan, pasti ada korban jiwa,” kata Mantan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/8/2023).
Menurutnya, kalau senjata api ilegal ini jatuh ke tangan begal dan perampok tentu akan sangat membahayakan.
“Kalau yang megang pelaku kejahatan, begal dan rampok, alangkah bahayanya,” ujarnya.
1. Pastikan sindikat penjualan senpi ilegal tak melibatkan TNI
Kemudian, Karyoto juga memastikan bahwa tidak ada keterlibatan anggota TNI AD dalam sindikat penjualan senjata api ilegal yang diperdagangkan secara daring.
“Sampai saat ini tidak ada keterlibatan anggota TNI, kalaupun ada nanti Puspom TNI AD yang menangani,” kata Karyoto.
Editor’s picks
Baca Juga: Kasus Senpi Ilegal, Polda Metro Tetapkan 10 Orang Tersangka
2. Sebanyak 10 tersangka telah ditangkap dalam sindikat ini
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully menambahkan, hingga saat ini, 10 orang terlibat dalam kasus sindikat jual beli senjata api ilegal ini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Kendati demikian, polisi belum mengungkap secara detail identitas para tersangka.
“10 tersangka. Kasus pemalsuan TNI AD dan penjualan senpi di marketplace," kata dia.
3. Salah satu tersangka yang ditangkap berstatus residivis
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan salah satu tersangka yang ditangkap dalam kasus ini adalah R. Ia merupakan penyuplai senjata terhadap teroris DE di Bekasi, Jawa Barat yang merupakan karyawan KAI.
Tersangka R lanjut Hengki adalah seorang residivis. Dia pernah ditangkap oleh Subdit Resmbob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada tahun 2017 silam.
“Inilah inisial R dari kalangan sipil yang juga menjual kepada tersangka teroris yaitu senjata api pabrikan, oleh karenanya karena ini residivis tentunya hukumannya akan berbeda. Residivis mengulangi perbuatannya,” tutur mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat itu.
Baca Juga: Polda Metro: Sindikat Jual Beli Senpi Ilegal Tak Libatkan TNI