Cabuli Siswi SD, Kakek 72 Tahun di Jaktim Dibekuk Polisi

Pelaku sempat ancam akan bunuh korban

Jakarta, IDN Times - Polisi menangkap seorang kakek berinisial U, karena melakukan pelecehan seksual terhadap siswi SD berusia tujuh tahun di Pulogadung, Jakarta Timur.

Wakapolres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahmad Fanani, mengatakan kakek 72 tahun itu melakukan kekerasan seksual hingga dua kali. Saat itu, korban bahkan masih menggunakan seragam sekolah.

“Kasus pencabulan terhadap anak sekolah. Pelaku sudah diamankan dan ditetapkan menjadi tersangka. Satu orang pelaku usia 72 tahun atas nama U bin A. Korban umur tujuh tahun,” kata Fanani, di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (14/8/2023).

Baca Juga: Korban Pelecehan Seksual Pegawai Rutan KPK Disarankan Lapor Polisi

1. Pelaku sempat ancam bunuh korban jika memberi tahu ke orang tua

Cabuli Siswi SD, Kakek 72 Tahun di Jaktim Dibekuk PolisiIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Arief Rahmat)

Selama melakukan aksinya, pelaku sempat mengancam akan menganiaya korban jika perbuatannya disampaikan kepada orang tua korban. Ia bahkan mengancam akan membunuh korban.

“Apabila korban menyampaikan perbuatannya ke orang lain, korban akan dianiaya dan dibunuh,” kata dia.

2. Pelaku mengaku karena nafsu

Cabuli Siswi SD, Kakek 72 Tahun di Jaktim Dibekuk PolisiIDN Times/Khaerul Anwar

Fanani menjelaskan pelaku melakukan perbuatannya karena nafsu. Pelaku melakukan aksinya di gang sekolah dan di depan pos sekretariat RT.

“Setelah diperiksa terhadap pelaku, pelaku akui dengan dasar hasratnya sedang naik atau dalam istilahnya sedang birahi,” kata dia.

Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual Miss Universe, Polisi Akan Panggil Pihak Hotel

3. Korban akan diberikan pendampingan

Cabuli Siswi SD, Kakek 72 Tahun di Jaktim Dibekuk PolisiSuasana di dalam shelter untuk korban kekerasan anak di Surabaya. (IDN Times/Khusnul Hasana).

Sementara, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Sri Yatmini, mengatakan pihaknya akan berusaha memberikan pemulihan, pendampingan, dan pelayanan psikologis terhadap korban.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak memviralkan peristiwa ini untuk menjaga keamanan korban.

“Perlu dipahami bersama, dalam kasus kekerasan seksual, menurut orang tua korban yang mana itu aib. Itu bukan. Korban harus diberi pemulihan, pendampingan, dan pelayanan psikologi,” tuturnya.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya