COO Miss Universe Indonesia Klaim Body Checking Perintah Atasan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia 2023 Andaria Sarah Dewia, yakni David Pohan, mengklaim jika body checking yang dilakukan kliennya terhadap para finalis merupkakam perintah atasan.
“Klien kami mendapatkan perintah langsung dari CEO (Eldwen Wang) untuk melakukan body checking,” kata David Pohan di Polda Metro Jaya, Kamis (12/10/2023).
“Jadi tidak ada itu inisiatif dari klien kami, itu merupakan perintah dan juga pada saat memerintahkan CEO itu bilang tolong ya lampirkan buktinya,” lanjut dia.
1. Tujuan foto tubuh para finalis untuk melihat apakah ada tato
David mengatakan, Sarah memfoto para finalis secara zoom in, tapi para finalis tidak dalam keadaan telanjang atau bugil.
Tujuan memfoto itu juga dilakukan untuk melihat apakah para peserta Miss Universe Indonesia memiliki gambar tato.
“Jadi klien kami ketika mengambil foto dia tinjukan kepada peserta yang memiliki tato itu apakah sudah cukup dan sesuai, jadi tidak ada yang namanya foto telanjang atau bugil. Apalagi memaksa dan klein kami sudah meminta izin,” kata dia.
Baca Juga: Jadi Tersangka, COO Miss Universe Indonesia Bantah Lecehkan Finalis
2. Berharap CEO MUID bertanggung jawab di kasus ini
Editor’s picks
David berharap, CEO MUID 2023 Eldwan Wang bisa bertanggung jawab atas kasus ini. Ia pun berharap kleinnya tidak dietatapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“CEO di sini kan juga ada kontrak ada kerja sama dengan pihak MUID bahwa di situ dia yang bertanggung jawab jangan karena alasan kontrak sudah habis. Klien kami pun kontrak juga sudah habis,” kata dia.
3. Polda Metro tetapkan COO MUID tersangka kasus body checking
Sebelumnya, Polisi menetapkan satu orang berinisial Andaria Sarah Dewia yang merupakan COO, sebagai tersangka dalam kasus body checking terhadap finalis Miss Universe Indonesia 2023.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyampaikan, Andaria Sarah Dewia diduga berperan langsung dalam kasus ini. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan bukti yang cukup.
Hengki mengatakan, pihaknya berencana memanggil Andaria Sarah Dewia setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Oleh karenanya (ASD sebagai COO) kemarin kita sudah tetapkan sebagai tersangka. Rencana minggu depan kita akan panggil,” kata dia.
Atas perbuatannya, polisi menjerat ASD dengan pasal 5, 6, 14 dan 15 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 terkait dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Baca Juga: Polisi: COO Miss Universe Perintahkan Finalis Buka Baju dan Memfoto