Disebut Kebanyakan Narasi, Kubu AMIN: Mereka Terbiasa Potong Jalur

Minta kubu Prabowo-Gibran bersabar

Intinya Sih...

  • Kubu AMIN akan membawa bukti ke MK untuk mengungkap dugaan kecurangan TSM pada Pemilu 2024.
  • Permohonan kubu AMIN meminta MK mengabulkan dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) yang ditolak oleh kubu Prabowo-Gibran.
  •  

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Timnas AMIN, Billy David Nerotumilena, mengatakan, pihaknya akan membawa sejumlah bukti untuk mengungkap berbagai dugaan kecurangan yang terjadi secara terstruktur sistematis dan masif (TSM) pada Pemilu 2024 di Mahkaham Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan Billy menjawab tudingan kubu Prabowo-Gibran yang menyatakan bahwa permohonan kubu Anies-Muhaimin ke MK terlalu banyak narasi tanpa bersandar pada bukti-bukti.

Billy mengatakan, proses sidang perselisihan hasil pemilu (PHPU) di MK masih panjang, karena masih dalam tahap sidang awal belum masuk ke dalam pokok materi, pembuktian, pemeriksaan ahli, dan saksi.

Menurut dia, tudingan itu sangat wajar disampaikan karena Prabowo-Gibran terbiasa mengambil jalur cepat dengan memotong dan menabrak berbagai aturan yang berlaku.

“Harap bersabar, kami melihat memang benar (kubu Prabowo-Gibran) sudah terbiasa ambil short curt, potong jalur dan tabrak sana sini memang suka terburu-buru,” kata Billy kepada IDN Times saat dihubungi, Jumat (29/3/2024).

Baca Juga: Tim Hukum AMIN Sudah Layangkan Surat ke MK untuk Panggil 4 Menteri

1. Timnas AMIN balas tudingan kubu Prabowo-Gibran soal ancaman krisis

Disebut Kebanyakan Narasi, Kubu AMIN: Mereka Terbiasa Potong JalurGedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Rachma Syifa Faiza Rachel)

Salah satu petitum yang dilayangkan oleh kubu AMIN ke MK adalah meminta MK mengabulkan dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU).

Kubu Prabowo-Gibran menilai, permohonan itu hanya akan menimbulkan krisis ketatanegaraan. Menurut Billy, anggapan itu merupakan kesalahan dalam berpikir.

Billy menilai, krisis ketatanegaraan justru terjadi karena adanya rezim yang sewenang-wenang yang ingin mencoba mengendalikan pemilu. Menurut dia, logika itu sama halnya dengan peribahasa 'gajah di pelupuk mata tak tampak, tapi semut di ujung lautan tampak.'

“Saya rasa ini logika yang salah. Krisis ketatanegaraan justru terjadi karena rezim yang sewenang-wenang, termasuk mencoba mengendalikan pemilu,” kata dia.

Baca Juga: KPU Sebut AMIN Lakukan Tuduhan Serius soal MK Diintervensi

2. Jawaban kubu AMIN usai laporannya disebut salah kamar

Disebut Kebanyakan Narasi, Kubu AMIN: Mereka Terbiasa Potong JalurAMIN bersiap untuk debat cawapres keempat di JCC, (IDN Times/Tino Satrio)

Kubu Prabowo-Gibran juga menilai, permohonan kubu AMIN ke MK salah kamar karena MK hanya akan memproses terjadinya perselisihan hasil pemilu.

Billy mengatakan, MK merupakan gerbang terakhir untuk mengadili semua proses hukum yang mengalami jalan buntu di level yang paling rendah.

Dia mengatakan, kubu AMIN bukan tidak melakukan pelaporan ke Bawaslu atas berbagai kecurangan yang merugikan pasangan Anies-Muhaimin pada Pemilu 2024 lalu. Namun pelaporan itu diabaikan oleh Bawaslu karena dinilai cacat formil dan materil.

Setidaknya, kata Billy, ada 120 laporan yang dilayangkan oleh kubu AMIN ke Bawaslu, baik di pusat maupun daerah. Sayangnya, semua laporan itu tidak diindahkan oleh mereka, termasuk laporan atas pencalonan Gibran Rakabuming.

“MK berwenang mengadili semua proses hukum yang mengalami jalan buntu di level paling rendah,” kata dia.

Baca Juga: Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Menkeu dan Mensos di Sidang

3. Kubu Prabowo-Gibran nilai PSU menimbulkan krisis

Disebut Kebanyakan Narasi, Kubu AMIN: Mereka Terbiasa Potong JalurWakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan di Gedung MK, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, kubu Prabowo-Gibran menolak Pemilu 2024 diulang karena akan menyebabkan persoalan pelik, salah satunya adalah krisis ketatanegaraan bagi Indonesia.

“Bilamana rangkaian pemilu ini berkesudahan, misalnya dengan permintaan diskualifikasi (dan) pemilihan ulang, sangat berpotensi menimbulkan persoalan-persoalan lain yang mengarah kepada krisis ketatanegaraan di Republik Indonesia yang kita cintai ini,” kata Anggota Tim Hukum Nasional Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan dalam sidang lanjutan PHPU di MK.

Otto menilai, bila gugatan kubu Anies dan Ganjar dikabulkan akan membuat pelaksanaan pemilu menjadi berbelit-belit dan merusak tahapan berikutnya. Seharusnya, gugatan yang diajukan pemohon tak dibawa ke MK.

“Misalnya mengajukan judicial review, baik kepada tingkat Mahkamah Agung atau ke MK, bukan dalam tahapan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden yang dalam konteksi ini diajukan dan digabungkan secara keseluruhan oleh pemohon sendiri," ujarnya.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times.

Baca Juga: KPU Bantah Tuduhan Tak Independen: Netralitas Anggota Dijamin Presiden

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya