DPR: RUU Pilkada Otomatis Gugur Usai Putusan MK

DPR bisa saja lanjutkan revisi UU Pilkada

Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengungkapkan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pilkada secara otomatis menggugurkan RUU Pilkada yang sebelumnya menjadi usulan inisiatif DPR RI.

Salah satu muatan revisi undang-undang tersebut adalah memajukan jadwal Pilkada Serentak 2024 dari November ke September.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, menuturkan, DPR bisa saja melanjutkan revisi UU Pilkada sepanjang tidak menyentuh jadwal pelaksanaannya karena telah memiliki kekuatan hukum tetap usai putus MK.

"Kalau pun mau direvisi gak masalah, tetapi menyangkut jadwal tidak berubah," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

"Apa pun putusan MK, suka tidak suka itu setara dengan putusan konstitusi yang harus ditindaklanjuti, harus diikuti," imbuhnya.

Meskipun demikian, Ketua DPP PPP itu menegaskan, DPR tetap tidak bisa serta-merta mencabut RUU Pilkada sebagai usulan inisiatif karena harus dikeluarkan dari program legislasi nasional (prolegnas).

Di samping itu, kata dia, perlu juga ada keputusan yang diambil melalui rapat bersama oleh pemerintah dan DPR.

"Untuk mencabut usul inisiatif kan harus keluar dari prolegnas, harus ada keputusan rapat bersama pemerintah," kata dia.

Sebelumnya, RUU Pilkada disepakati sebagai RUU usul inisiatif DPR. Dari sembilan fraksi yang ada di DPR, hanya PKS yang menolak. Sementara Demokrat dan PKB menyetujui dengan memberikan catatan.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times.

Baca Juga: 285 Anggota DPR Absen Rapat Paripurna Usai Pemilu 2024

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya