DPR Setuju Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Hanya Satu Putaran

Pemenang ditentukan dari suara terbanyak dalam satu putaran 

Jakarta, IDN Times - Rapat panitia kerja (panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akhirnya memutuskan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta dipilih secara langsung melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada). Selain itu, DPR juga setuju bahwa pemilik suara terbanyak pada Pilkada Jakarta adalah pemenangnya.

Dengan begitu, kesepakatan ini menganulir usulan DPR RI dalam RUU DKJ yang menyebutkan bahwa Gubernur Jakarta dipilih dan ditunjuk Presiden RI.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan, pemerintah mengusulkan supaya pemenang dalam Pemilihan Gubernur Jakarta ditetapkan berdasarkan perolehan suara terbanyak, bukan seperti sistem yang berlaku pada pilpres di mana perolehan suara harus mencapai 50+1.

Dengan demikian, kandidat yang memperoleh suara terbanyak bisa langsung ditetapkan sebagai pemenang Pilgub Jakarta. Hal ini sama seperti yang telah berlaku di sejumlah daerah di Indonesia.

"Pertama, di UU DKI sekarang sama dengan pemenang pilpres 50+1. Sekarang diusulkan pemerintah tak menyebut 50+1. Artinya sama dengan pilkada lain, suara terbanyak," kata Supratman dalam rapat panja RUU DKJ, Senin (18/3/2024).

"Artinya, ini tentu sudah pertimbangkan menyangkut soal pembelahan, aspek sosiologisnya, pembiayaannya. Karena kalau sampai dua putaran seperti 2017. Nah sekarang konsekuensinya, siapa yang menang langsung selesai. Gitu ya?" kata dia.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suharja Diantoro dalam rapat tersebut menyampaikan, aturan ini mengikuti aturan pemilihan kepala daerah yang telah tertuang dalam UU Pilkada sebagaimana yang berlaku di daerah-daerah khusus lainnya.

"Jadi mengikuti aturan pemilihan kepala daerah selama ini yaitu UU Pilkada, begitu pula dengan daerah-daerah khusus lainnya," kata Suharja.

"Jadi daerah khusus di Provinsi Aceh, daerah khusus di Provinsi Papua sama dengan berlakunya pilkada. Jadi satu kali pemilihan, pemilik suara terbanyak adalah pemenangnya. Terima kasih pimpinan," imbuhnya.

"Setuju ya?" tanya Supratman sembari mengetuk palu tanda aturan tersebut disetujui.

Dalam rapat tersebut tidak ada perdebatan yang muncul atas usulan-usulan yang bertentangan dengan pemerintah dari DPR dan DPD. Seluruh peserta rapat sepakat bahwa Pilgub Jakarta tetap diadakan dengan sistem pemilik suara terbanyak adalah pemenangnya, yang artinya tidak ada pilkada dua putaran.

Baca Juga: Pimpin Aglomerasi DKJ, Wapres Diminta Tak Intervensi Daerah Otonom

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya