DPR Setuju RUU DKJ Menjadi UU: Gubernur Dipilih Langsung

Rapat paripurna dipimpin Puan Maharani

Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Rapat Paripurna ke-14 Persidangan IV Tahun Sidang 2023/2024 pada Kamis (28/3/2024).

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus dan Sufmi Dasco Ahmad.

Dalam rapat paripurna hari ini, DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU).

Awalnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU DKJ. Dalam laporannya, Andi mengatakan, sebanyak delapan fraksi yakni PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, dan PAN, meneruskan pembicaraan RUU DKJ ke tahap pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna agar ditetapkan menjadi UU. Sementara, Fraksi PKS menolak.

Supratman mengungkapkan, RUU DKJ terdiri dari 12 bab dengan 73 pasal, yang salah satunya mengatur mengenai penyempurnaan definisi Dewan Kawasan Aglomerasi.

RUU DKJ juga mengatur ketentuan mengenai penunjukan Ketua dan Anggota Dewan Aglomerasi yang ditunjuk oleh Presiden Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden (Kepres). Termasuk, mengenai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta yang dipilih melalui mekanisme pemilihan langsung.

Oleh karena itu, Supratman meminta supaya pimpinan DPR RI menyetujui RUU DKJ menjadi UU dalam rapat paripurna hari ini.

"Selanjutnya perkenankan kami menyerahkan RUU DKJ untuk mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna DPR RI hari ini," kata Supratman.

Selanjutnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan kepada seluruh anggota yang hadir dalam rapat paripurna apakah RUU DKJ dapat disetujui menjadi UU.

"Selanjutnya kami menanyakan sekali lagi kepada seluruh Anggota Dewan apakah Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.

"Setuju," jawab seluruh anggota yang hadir.

Baca Juga: RUU DKJ Atur Pemenang Pilkada, Syarat Raih Suara 50 Persen Plus 1

Baca Juga: Baleg Setuju RUU DKJ Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan Jadi UU

Baca Juga: Anies Berharap RUU DKJ Bisa Selesaikan Masalah Jakarta

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya