Eks Menag Lukman Hakim: Bantuan ke Ponpes Al Zaytun Berbentuk BOS

Santri rutin terima bantuan

Jakarta, IDN Times - Menteri Agama periode 2014-2019, Lukman Hakim Saifuddin, menyampaikan, bantuan oleh Kementerian Agama (Kemenag) ke Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun hanya berbentuk bantuan operasional sekolah (BOS) yang diperuntukan bagi santri-santri di sana.

Lukman menegaskan, Kementerian Agama pada saat itu tidak pernah memberikan bantuan di luar BOS. Artinya, bantuan yang diserahkan bukan diberikan kepada yayasan tetapi diperuntukan untuk para santrinya.

Kendati demikian, Lukman tidak hafal berapa jumlah bantuan yang rutin diberikan oleh Kementerian Agama.

“Jadi bantuan itu yang terkait hal itu (BOS), bukan bantuan di luar itu. Jadi itu bantuan bukan kepada yayasan, itu bantuan kepada murid,” kata Lukman Hakim dalam acara Ngobrol Seru by IDN Times, Senin (10/7/2023).

Baca Juga: Pria-Wanita Salat Satu Saf di Al Zaytun, PBNU: Tidak Sesuai Tuntunan

1. Madrasah yang dikelola Al Zaytun memenuhi syarat terima bantuan

Eks Menag Lukman Hakim: Bantuan ke Ponpes Al Zaytun Berbentuk BOSIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Lukman menjelaskan, madrasah yang dikelola oleh Pondok Pesantren Al Zaytun memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan biaya operasional sekolah dari Kementerian Agama.

Terkait bantuan ini, kata Lukman, pemerintah wajib memenuhi bantuan itu selama syarat-syaratnya telah dipenuhi.

Adapun syarat-syarat itu tentang izin operasional, kurikulum yang digunakan apakah memenuhi ketentuan, serta keberadaan siswa dan guru-gurunya.

“Termasuk kurikulum dan terkait kebangsaan itu mendasar yang harus dipenuhi,” ujar dia.

Baca Juga: BNPT Sebut Ribuan Santri Ponpes Al Zaytun Perlu Dibina

2. Audit atas bantuan itu perlu dilakukan

Eks Menag Lukman Hakim: Bantuan ke Ponpes Al Zaytun Berbentuk BOSMantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin berkunjung ke Kantor IDN Media HQ pada Kamis (2/6/2022). (IDN Times/Herka Yanis)

Lukman menjelaskan, pemerintah harus melakukan audit secara berkala atas BOS yang diberikan tersebut.

Audit semestinya bisa dilakukan oleh Kementerian Agama melalui inspektorat jenderal dan dari pihak eksternal yang dapat dilakukan oleh BPK dan BPKP.

“Menurut saya itu dilakukan sampai sekarang karena itu sumbernya APBN, maka perlu diperiksa,” kata dia.

Baca Juga: Ribuan Santri Ponpes Al Zaytun akan Dibina Kemenag

3. PPATK blokir ratusan rekening Panji Gumilang

Eks Menag Lukman Hakim: Bantuan ke Ponpes Al Zaytun Berbentuk BOSPimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Sebelumnya, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pemblokiran terhadap ratusan rekening milik Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan, pemblokiran tersebut dilakukan dengan alasan bahwa pihaknya tengah melakukan analisis keuangan dari rekening Panji.

"Iya (kami melakukan pemblokiran rekening Panji Gumilang)," kata Ivan.

Kendati demikian, Ivan masih belum dapat menjelaskan lebih lanjut soal hasil analisis yang dilakukan. Ia hanya memastikan proses analisis rekening Panji masih terus berkembang.

"Masih kami proses semua, ya. Berkembang terus," sebutnya.

Lebih lanjut, Ivan hanya menyebutkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah transaksi dengan nominal yang cukup besar.

"Masif dan besar sekali," ujar Ivan.

Baca Juga: NII Didorong Masuk Jaringan Terorisme, Ada Afiliasi dengan Al Zaytun

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya