Eks Pimpinan KPK Gugat Dua PKPU soal Syarat Mantan Napi Boleh Nyaleg

Uji materi terhadap 2 PKPU demi pemilu berintegritas

Jakarta, IDN Times - Dua mantan pimpinan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), yaitu Abraham Samad dan Saut Situmorang melakukan uji materi terhadap dua Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) ke Mahkmah Agung (MA).

Adapun dua peraturan itu adalah Pasal 11 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota serta Pasal 18 PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPD RI.

Selain Abraham Samad dan Saut Situmorang, ada Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Mereka tergabung ke dalam Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih.

“Dua PKPU itu bertentangan dengan putusan MK terutama berkaitan dengan pengecualian syarat bagi eks terpidana khususnya tipikor yang akan maju sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024,” kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhan di MA, Senin (12/6/2023).

Baca Juga: Koalisi Peduli Keterwakilan Perempuan Ajukan Uji Materi PKPU ke MA

1. Uji materi terhadap dua PKPU untuk menciptakan politik berintegritas

Eks Pimpinan KPK Gugat Dua PKPU soal Syarat Mantan Napi Boleh NyalegKoalisi Sipil Kawal Pemilu Bersih melakukan uji materi terkait PKPU nomor 10 dan 11 tahun 2023 ke Mahkamah Agung. (IDN Times/Amir Faisol)

Menurut Saut, uji materi terhadap dua PKPU tersebut tidak lain dalam rangka menciptakan politik cerdas dan berintegritas.

Tidak hanya itu, Saut juga berpendapat bahwa dua PKPU ini tidak relevan dengan aturan yang sebelumnya diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sebenarnya itu gak relevan karena memang sudah ada ketentuan sebelumnya bahwa waktunya itu 5 tahun itu sudah sebenarnya waktunya yang dianggap yang bersangkutan bisa bersosialisasi dengan baik,” kata dia.

Baca Juga: KPU hingga Parpol Deklarasi Pemilu 2024 Ramah HAM, Ini 4 Poinnya

2. Berharap MA segera memutus uji materi soal dua PKPU terserbut

Eks Pimpinan KPK Gugat Dua PKPU soal Syarat Mantan Napi Boleh NyalegGedung Mahkamah Agung (Instagram/@humasmahkamahagung)

Oleh karena itu, Saut berharap Mahkamah Agung segera memutus uji materi terhadap dua PKPU tersebut agar menciptakan kepastian hukum dalam proses pendaftaran dan verifikasi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang sudah berlangsung sejak 1 Mei 2023.

"Supaya ada kepastian, bagaimana sebenarnya pesta demokrasi kita yang berkaitan dengan adanya beberapa orang yang bermasalah beberapa waktu lalu,” ucapnya.

Baca Juga: Koalisi Sipil Gelar Audiensi ke MK soal KPU Tak Patuhi Putusan di PKPU

3. Penjelasan terkait jeda waktu bagi eks napi untuk nyaleg pada Pemilu 2024

Eks Pimpinan KPK Gugat Dua PKPU soal Syarat Mantan Napi Boleh NyalegKetua KPU Hasyim Asyari saat ditemui di DPR pada Senin (6/2/2023). (IDN Times/Melani Putri)

Sebelumnya, Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, menjelaskan, Putusan MK 87/PUU/-XX/2022 telah menjatuhkan putusan terhadap uji materi Pasal 240 Ayat 1 huruf g UU Pemilu. Menurut dia, MK telah menyatakan norma tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

Hasyim kemudian memberikan simulasinya. Mantan terpidana korupsi yang diputus pidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih, dan pidana tambahan pencabutan hak politik 3 tahun tetapi yang bersangkutan bebas murni (berstatus mantan terpidana) pada 1 Januari 2020.

Jika mendasarkan pada amar putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022, maka jeda waktu untuk dapat dipilih harus melewati 5 tahun sehingga jatuh pada 1 Januari 2025.

Namun oleh hakim pengadilan di lingkungan Mahkamah Agung, dengan putusan pidana tambahan pencabutan hak politik selama 3 tahun, maka yang bersangkutan sejak bebas murni pada 1 Januari 2020 memiliki hak untuk dipilih pada 1 Januari 2023. Dengan begitu, ketentuan jeda waktu sesuai amar putusan MK tidak berlaku pada situasi ini.

Hasyim menegaskan, dalam penyusunan PKPU, pihaknya merujuk dan menjadikan Putusan MK tersebut sebagai sumber hukum.

“Dalam membaca amar Putusan MK, KPU merujuk kepada Pertimbangan Mahkamah,” ujarnya.

Secara formal dan prosedural dalam pembentukan PKPU, Hasyim menyatakan, KPU telah menempuh prosedur uji publik, konsultasi kepada DPR RI sebagai pembentuk undang-undang.

Kemudian melakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenumham) sebelum kemudian peraturan tersebut diundangkan.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya