Koalisi Peduli Keterwakilan Perempuan Ajukan Uji Materi PKPU ke MA

PKPU 10/2023 dinilai bertentangan dengan UU

Jakarta, IDN Times - Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mengajukan uji materi atau judicial review (JR) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 ke Mahkamah Agung (MA).

Secara khusus, pasal tentang keterwakilan perempuan di PKPU 10/2023 tersebut digugat ke MA. Pasal 8 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 itu tentang sistem penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil yang menghasilkan angka pecahan. Apabila dua angka desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah. Namun, jika 50 atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.

Baca Juga: Rencana KPU Hapus LPSDK Lemahkan Semangat Antikorupsi

1. Uji materi diajukan ke MA karena KPU tidak konsisten

Koalisi Peduli Keterwakilan Perempuan Ajukan Uji Materi PKPU ke MAGedung Mahkamah Agung (MA) (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Anggota Dewan Penasihat Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai PKPU 10/2023 tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam UU tersebut mengamanatkan pencalonan perempuan itu minimal 30 persen perwakilan perempuan di daerah pemilihan (dapil).

Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan menegaskan, uji materi diajukan ke MA karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak kunjung merevisi PKPU tersebut.

Padahal, setelah dikritisi banyak pihak, KPU sempat menyatakan akan merevisi PKPU tersebut. Namun niat itu diurungkan setelah KPU menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR.

“Peraturan KPU melanggar ketentuan Pasal 245 UU 7/2017 sebab penggunaan rumus pembulatan ke bawah secara tidak relevan dalam menghitung keterwakilan perempuan sebagaimana terdapat dalam Pasal Pasal 8 ayat (2) huruf a PKPU 10/2023 jo,” kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Senin (5/6/2023).

Baca Juga: Koalisi Sipil Gelar Audiensi ke MK soal KPU Tak Patuhi Putusan di PKPU

2. Koalisi minta MA menyatakan Pasal 8 ayat 2 PKPU 10/2023 bertentangan dengan UU

Koalisi Peduli Keterwakilan Perempuan Ajukan Uji Materi PKPU ke MAIlustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)

Titi menjelaskan, para pemohon meminta Mahkamah Agung menyatakan Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 bertentangan dengan UU Pemilu.

Pemohon juga meminta untuk ketentuan Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas".

Dia menambahkan PKPU tersebut bukan hanya melawan norma dalam UU Pemilu, tetapi inkonstitusional karena bertentangan dengan substansi Pasal 28H Ayat (2) UUD 1945. Adapun bunyi pasal tersebut, setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

"Sehingga Pasal a quo selengkapnya berbunyi: Pasal 8 ayat (2), dalam hal penghitungan 30 persen (tiga puluh persen) jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas," ucap dia.

Baca Juga: KPU Perbanyak Jatah Akun Medsos Peserta Pemilu buat Kampanye

3. Komisi II DPR tolak revisi PKPU soal keterwakilan perempuan

Koalisi Peduli Keterwakilan Perempuan Ajukan Uji Materi PKPU ke MAKantor KPU RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, Komisi II DPR menolak usulan revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Legislatif. Hal itu disampaikan dalam RDP bersama Komisi II DPR yang diikuti oleh KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri, Rabu (15/5/2023).

Pasal 8 Ayat 2 PKPU 10/2023 menjadi sorotan sejumlah elemen masyarakat karena dinilai mengkerdilkan keterwakilan perempuan dalam pemilu. Berbagai kritik muncul hingga mendorong agar PKPU 10/2023 direvisi.

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia mengatakan pihaknya memutuskan agar KPU tetap konsisten melaksanakan tahapan pemilu sebagaimana yang diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Dengan demikian, artinya usulan revisi PKPU 10/2023 ditolak.

"Komisi II DPR RI meminta KPU RI untuk tetap konsisten melaksanakan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota," kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu.

"Tadi sudah sama-sama kita dengarkan, suaranya sama bahwa Peraturan KPU Nomot 10 Tahun 2023 itu tidak perlu ada perubahan, jadi kita tetap konsisten," lanjut dia.

Sebelum RDP bersama Komisi II digelar, KPU menyebut akan merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Legislatif. KPU mendapat berbagai kritikan terkait aturan tersebut. Pasalnya, dalam PKPU 10/2023 tersebut dinilai mengesampingkan keterwakilan perempuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disebutkan paling sedikit ada 30 persen dari keterwakilan perempuan.

KPU mengadakan pertemuan tripartit bersama Bawaslu dan DKPP untuk membahas revisi PKPU Nomor 10/2023, khususnya untuk pasal 8 ayat 2. Pertemuan ketiga lembaga pemilu itu dilakukan pada Selasa (9/5/2023).

Ketua KPU, Hasyim Asyari memastikan, pihaknya menerima berbagai masukan dari sejumlah pihak terhadap keterwakilan perempuan. Hasyim mengatakan, akan merevisi Pasal 8 ayat 2 PKPU 10/2023 yang mengakomodasi pembulatan angka desimal keterwakilan perempuan memakai aturan matematika.

“Akan dilakukan perubahan menjadi: Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil, menghasilkan angka pecahan dilakukan pembulatan ke atas,” ujar Hasyim.

Usulan revisi PKPU itu juga terkait dorongan dari sejumlah organisasi aktivis perempuan yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan. Mereka meminta agar Bawaslu memberikan rekomendasi merevisi terhadap PKPU 10 Tahun 2023 Tentang pencalonan anggota legislatif.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya