Fraksi NasDem Pertimbangkan Usul Bentuk Pansel Cari Pengganti Firli

Pembentukan pansel dinilai sangat mungkin dikaji

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III Fraksi Partai NasDem DPR RI Taufik Basari mempertimbangkan mengusulkan pembentukan panitia seleksi (pansel) untuk mencari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gantikan Firli Bahuri.

Menurut Taufik, pembentukan pansel untuk mencari pengganti jabatan pimpinan KPK yang baru ini sangat mungkin untuk dikaji.

"Maka usulan agar dibentuk pansel untuk pemilihan pimpinan KPK pengganti pak Firli itu merupakan usul yang menarik untuk dikaji," kata Taufik Basari di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (16/1/2024).

"Jadi sampai saat ini Fraksi NasDem adalah mempertimbangkan usulan tersebut, jadi kita belum menyatakan sikap ya, kenapa? Karena kita tentu melihat bahwa saat ini KPK sedang dalam posisi yang terpuruk," imbuhnya. 

1. Pengganti pimpinan KPK harus lebih baik dari sekarang

Fraksi NasDem Pertimbangkan Usul Bentuk Pansel Cari Pengganti FirliGedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Taufik menginginkan pimpinan KPK pengganti Firli Bahuri cs ini bisa lebih baik, mengingat saat ini Firli Bahuri tersandung kasus korupsi. Selain itu, ada pimpinan lainnya yang mengundurkan diri setelah akan diperiksa oleh Dewan Pengawas KPK.

Karena itu, menurut dia, tidak ada solusi lain selain pembentukan panitia seleksi untuk mencari pimpinan KPK yang baru menggantikan Firli Bahuri cs.

"Ketika memang kita membuat fit and proper test seleksi melalui pansel, terlebih dahulu itu merupakan satu usulan yang sangat patut dipertimbangkan," ujar dia.

2. Ada masalah putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK

Fraksi NasDem Pertimbangkan Usul Bentuk Pansel Cari Pengganti FirliGedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Ketua DPP Partai NasDem itu mengatakan menurut undang-undang, pengganti pimpinan KPK yang tidak lagi bertugas itu dicari berdasarkan calon pimpinan KPK yang telah mengikuti seleksi sebelumnya.

Namun ada sejumlah persoalan mengapa pengganti KPK tidak bisa dilakukan dengan mudah. Pertama, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan dari 4 tahun menjadi 5 tahun.

Terkait putusan MK, Fraksi NasDem berpandangan bahwa putusan itu semestinya berlaku untuk periode ke depan. 

"Kenapa? Karena putusan MK itu tidak berlaku surut. Kalau mislanya putusan MK diberlakukan untuk periode sekarang, berarti kepres terkait dengan perpanjangan masa jabatan untuk periode sekarang itu diberlakukan surut yaitu mengganti kepres yg pada saat dibuat tahu 2019 itu belum ada putusan MK," kata dia.

"Jadi memang posisi partai NasDem kita mengkritisi kenapa pemerintah menafsirkan putusan mk tsrsebut untuk periode ini," ucapnya.

3. Nama-nama pimpinan yang lalu sudah kedaluwarsa

Fraksi NasDem Pertimbangkan Usul Bentuk Pansel Cari Pengganti FirliGedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Menurut Taufik, keputusan MK terkait putusan masa jabatan pimpinan KPK juga patut untuk dikritisi. Pasalnya, kata dia, Jubir MK menyatakan bahwa putusan tersebut berlaku untuk periode saat ini. 

Padahal putusan MK tidak boleh ditafsirkan oleh siapapun di luar putusan itu sendiri. Jadi putusan harus berbicara dengan dirinya sendiri. 

Menurut dia, dalam putusan MK itu tidak ada satu pun pertimbangan yang menyatakan putusan tersebut berlaku surut atau untuk periode ini.

"Sehingga itu menjadi permasalahan yang berimbas pada proses penggantian Firli. Kenapa itu berimbas?" kata dia.

"Karena gini, sejatinya pimpinan KPK kan sudah berakhir Desember 2023 tapi diperpanjang sampai Desember 2024, sehingga masa jabatan adalah masa jabatan yang sudah diperpanjang," tambah dia. 

Dengan demikian, Taufik menilai, ketika ada usulan bahwa nama-nama yang pada saat itu diajukan untuk proses seleksi pimpinan KPK periode 2019-2023 maka itu tidak dilakukan karena sudah kedaluwarsa.

"Sementara ketika dahulu proses seleksi pimpinan KPK diajukan, itu untuk masa periode sampai 2023," ujar dia.

"Sehingga ketika ada usulan bahwa nama-nama yang pada saat itu diajukan untuk proses seleksi yang terdahulu di mana proses seleksi itu adalah untuk masa jabatan 2019-2023 maka sudah kedaluwarsa," sambung dia.

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya