Jaksa: Hukuman Mario Dandy Tak Sebanding, Perlu Pengganti Restitusi

Perlu hukuman pengganti jika Mario Dandy tak bayar restitusi

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, perbuatan terdakwa Mario Dandy terhadap David Ozora di luar nalar dan sangat mengusik rasa kemanusiaan.

Oleh karena itu, sekalipun Mario Dandy dituntut maksimal ancaman pidana 12 tahun penjara, sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 355 KUHP, tetap tidak sepadan untuk memberikan keseimbangan hukum pada korban David.

Jaksa berpandangan, apabila diselami dengan objektif penderitaan dan ketidakberdayaan David saat kepalanya dipukul dan ditendang bertubi-tubi secara
sadis dan brutal oleh Mario Dandy, maka ancaman pidana itu tidaklah sebanding.

Karena itu, perlu ada sanksi pidana pengganti restitusi yang dapat diberlakukan apabila Mario Dandy dan dua terdakwa lainnya tidak membayar restitusi kepada David, sesuai putusan pengadilan.

“Perlu adanya sanksi pidana pengganti restitusi yang dapat diberlakukan apabila Dandy dkk tidak membayar restitusi kepada david sesuai putusan keadilan,” kata jaksa saat membacakan pertimbangan amar tuntutannya di PN Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023). 

Menurut jaksa, ancaman pidana penjara pada Pasal 355 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan pidana pokok. Sedangkan restitusi adalah pidana tambahan.

Baca Juga: Jaksa: Mario Dandy Telah Punya Rencana dan Motif Kuat Aniaya David

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya