Jaksa Tidak Temukan Alasan untuk Hapus Kesalahan Mario Dandy

Terdakwa dinilai mengerti dan memahami dengan baik

Jakarta, IDN Times - Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut, tidak menemukan alasan untuk menghapus kesalahan terdakwa Mario Dandy (20),  dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora (17).

Jaksa menilai, sebagaimana fakta hukum dalam proses menjalani persidangan dari pembacaan surat dakwaan sampai pembacaan tuntutan hari ini, terdakwa mengerti dan memahami serta mempu menjawab pertanyaan dengan baik. Selain itu, selama persidangan, terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.

“Oleh karena itu, terdakwa Mario Dandy dalam keadaan sehat secara jasmani dan rohani maka tidak ada satupun alasan yang ditemukan dalam diri Mario Dandy yang dapat meniadakan untuk menghapuskan kesalahan terdakwa,” kata jaksa di PN Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

“Dan dapat dipandang cakap sebagai subjek hukum, sehingga unsur barang siapa telah tebukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum,” ucapnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Keluarga David Ozora, Mellisa Anggraini, mengatakan bahwa penganiayaan di kasus ini lebih banyak hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa.

“Karena yang kita saksikan dari semua proses persidangan, yang ada adalah banyaknya hal yang memberatkan, segala hal yang meringankan bisa diabaikan,” kata Mellisa Anggraini.

Mellisa mengatakan, kalau penuntut umum masih memberikan adanya hal-hal yang meringakan kepada kedua terdakwa, maka hal ini perlu dipertanyakan. Sebab, mulai penyidikan hingga proses persidangan kedua terdakwa banyak berbohong.

Mario Dandy juga mengaku berbohong ketika membuat berita acara pemeriksaan (BAP).

“Jadi tanda tanya besar karena dari seluruh proses persidangan dari mulai dilakukan penyidikan mereka melakukan kebohongan banyak sekali," kata Mellisa.

Baca Juga: Ayah David Ozora Harap Mario Dandy dan Shane Lukas Dituntut Maksimal

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya