Jalani Program Deradikalisasi, Munarman Ikrar Setia kepada NKRI

Munarman divonis empat tahun

Jakarta, IDN Times - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) setelah terjerat kasus tindak pidana terorisme.

Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti mengatakan, ikrar setia kepada NKRI menjadi bagian program deradikalisasi dan pembinaan narapidana kasus terorisme.

“Betul (ucap ikrar janji setia NKRI),” ujarnya kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).

Rika menjelaskan, ikrar setia terhadap NKRI merupakan momen narapidana tindak pidana terorisme kembali mengabdi dan mengakui Pancasila sebagai ideologinya.

“Ikrar NKRI merupakan momen napiter mengakui kembali NKRI sebagai negara tempatnya hidup dan mengabdi dan mengakui ideologi Pancasila,” kata dia.

Baca Juga: Kasus Terorisme,Vonis Eks Sekjen FPI Munarman Diperberat Jadi 4 Tahun

1. Munarman dibui 4 tahun kasus tindak pidana terorisme

Jalani Program Deradikalisasi, Munarman Ikrar Setia kepada NKRIMantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, ucap ikrar setia NKRI. (instagram.com/bangranistones)

Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Munarman dalam kasus terorisme. Semulai ia dihukum tiga tahun, kini menjadi empat tahun penjara.

"Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur nomor 925/Pid.Sus/PN.Jkt.Timn tanggal 6 April 2022 yang dimohonkan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga menjadi sebagai berikut. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," demikian bunyi putusan yang dikutip dari situs Pengadilan Tinggi, Kamis (28/7/2022).

Baca Juga: Rizieq Anggap Munarman Jadi Korban Fitnah yang Keji

2. Munarman divonis 3 tahun penjara

Jalani Program Deradikalisasi, Munarman Ikrar Setia kepada NKRIMunarman tiba di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya pada Selasa malam (27/4/2021) dengan dikawal oleh petugas kepolisian. (ANTARA/HO-istimewa)

Dalam perkara ini, Majelis Hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Munarman dalam kasus terorisme. Pernah dipidananya Munarman dalam kasus lain menjadi faktor pemberat vonis. Selain itu, ia juga dianggap tak mendukung pemberantasan tindak pidana terorisme yang dilakukan pemerintah.

Meski begitu, hakim juga mempertimbangkan faktor yang dapat meringankan vonis Munarman. Faktor tersebut adalah fakta bahwa Munarman merupakan tulang punggung keluarga.

Baca Juga: Munarman: Ada Rekayasa Seolah Saya Tokoh Teroris yang Dihormati 

3. Munarman didakwa menggerakkan orang untuk aktivitas terorisme

Jalani Program Deradikalisasi, Munarman Ikrar Setia kepada NKRIMantan Sekjen FPI Munarman (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Diketahui, Munarman didakwa menggerakkan orang untuk aktivitas tindak pidana terorisme yang terafiliasi ISIS. Ia disebut terlibat pembaiatan kepada ISIS di sejumlah lokasi seperti Makassar dan Deli Serdang.

"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan," kata Jaksa.

Munarman didakwa melanggar Pasal 14 atau Pasal 15 Jo Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003.

Ia juga didakwa melanggar Pasal 13 huruf c Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya