Jujur dan Sopan Ringankan Tuntutan Shane Lukas di Kasus David Ozora

Shane Lukas dituntut 5 tahun penjara

Jakarta, IDN Times - Terdakwa Shane Lukas (19) dituntut selama 5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora (17).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Shane Lukas dengan pidana penjara selama 5 tahun dengan perintah tetap ditahan," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Dalam pembacaan amar putusan itu, penuntut umum juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Adapun hal yang memberatkan, penuntut umum menilai bahwa keterlibatan Shane Lukas telah memperlancar tindakan brutal Mario Dandy terhadap David Ozora sehingga korban mengalami kerusakan otak hingga amnesia.

“Turut serat telah memperlancar tindakan brutal oleh saksi Mario Dandy terhadap penganiayaan David sehingga menbuat korban mengalami kerusakan otak dan sekarang dalam kondisi amnesia,” kata jaksa.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan, jaksa menilai bahwa selama persidangan, Shane Lukas bersikap jujur dan sopan.

Jaksa juga menilai bahwa terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan.

Selanjutnya, terdakwa masih muda sehingga diharapkan dapat berkembang menjadi pribadi yang lebih baik.

“Terdakwa masih muda, diharapkan dapat berkembang menjadi pribadi yang lebih baik,” ucapnya.

Baca Juga: Jaksa: Penganiayaan Mario Dandy ke David Ozora Termasuk Tindakan Sadis

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya