Kasus Barang Sitaan Baju Bekas Dibawa Pulang, 3 Orang Jadi Tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus status WhatsApp yang menyebut, barang sitaan baju bekas bisa dibawa pulang anggota.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis menyatakan, kasus ini terungkap dari cuitan pemilik akun Twitter @Askrlfess yang dikelola oleh seseorang berinisial IAS sejak November 2019 lalu.
“Kami melakukan penyelidikan bahwa akun tersebut berdiri sejak November 2019 oleh seseorang atas nama IAS,” ucap dia di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2023).
Baca Juga: Pembuat Status WA Barang Sitaan Baju Bekas Dibawa Pulang Ditangkap
1. IAS ditangkap di Jawa Tengah
Auliansyah mengatakan, pihaknya kemudian menangkap IAS di Cebongan, Salatiga, Jawa Tengah. Dia mengaku bahwa akun yang dikelolanya memiliki sistem bot yang bisa digunakan oleh dia dan orang lain.
“Dari penangkapan ini kami kembangkan, IAS mengatakan bahwa dia memiliki bot atau robot, yang bisa digunakan oleh dia ataupun orang lain yang akan membuat atau meneruskan postingan-postingan ini ke tempat lainnya,” kata dia.
2. Tersangka lain ditangkap di Balikpapan dan Sukabumi
Editor’s picks
Lebih lanjut, setelah menangkap IAS, Auliansyah mengatakan, pihaknya kemudian menangkap seseorang berinisial EW di Sumber Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Peran EW dalam kasus ini adalah memprovokasi. Dia meminta IAS untuk meneruskan kata-kata dengan narasi ‘bayangin barangmu disita terus dikasih ke orang-orang padahal kamu sendiri susah ngurus izinnya ribet’.
Kemudian Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kembali melakukan pengembangan. Bekerja sama dengan Polsek di Polda Jawa Barat, Polda berhasil menangkap tersangka lain berinisial AM di Kelurahan Cibolong, Kecamatan Gunung Guruh, Sukabumi, Jawa Barat. Ia merupakan orang yang pertama membuat status di WhatsApp.
Unggahan tersebut bertuliskan: "Ngakak banget, punya Aa (kakak), katanya, gak usah beli baju Lebaran. Di kantor banyak barang-barang sitaan, nanti dibawa pulang. Risiko punya Aa kerja di Dirkimsus, ya, gini."
Baca Juga: Baju Bekas Dilarang, 40 Ribu Link di E-Commerce Kena Takedown
3. Terancam hukuman enam tahun penjara
Auliansyah mengatakan, para tersangka disangkakan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Dimana ancamannya adalah 6 tahun dengan denda paling banyak Rp 1 miliar,” ucapnya.