Komentar Santai Mario Dandy Usai Divonis 12 Tahun Bui: Gak Apa-apa

Gak habis pikir sama jawaban Mario Dandy

Jakarta, IDN Times - Terdakwa Mario Dandy menanggapi secara santai atas vonis maksimal 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap korban David Ozora.

Hal itu disampaikan Mario Dandy saat menjawab pertanyaan awak media atas vonis maksimal 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

"Gak apa-apa," ujarnya sambil meninggalkan ruang persidangan.

Mario Dandy divonis maksimal selama 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap korban David.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun tahun dengan perintah tetap ditahan," ujar Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono.

Dalam amar putusannya, hakim juga membacakan hal-hal yang memberatkan terhadap Mario Dandy.

Hakim menilai, perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam. Dia dinilai menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi ala Cristiano Ronaldo saat menganiaya David. Selain itu, perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban David. Sementara, terkait hal meringankan, Hakim menyatakannya gak ada.

"Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi dan menyebabkan rekaman video atas perbuatannya," kata hakim.

Baca Juga: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dalam Kasus David Ozora

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya