KPU Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah Jalur Independen Mulai 5 Mei

MK perintahkan Pilkada Serentak 2024 tetap digelar November

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham holistik menyampaikan, pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada, melalui jalur independen mulai dibuka pada Minggu, 5 Mei 2024.

Idham mengatakan, KPU sudah melakukan sosialisasi formulir dukungan pemilih kepada calon perseorangan.

“Peraturan KPU tentang pencalonan dari jalur perseorangan. Karena memang 5 Mei 2024 tahapan pencalonan untuk perseorangan sudah dimulai,” kata Idham melansir ANTARA, Minggu (31/3/2024).

Baca Juga: Mendagri Minta Penjabat Kepala Daerah Segera Penuhi Anggaran Pilkada

1. KPU siap fasilitasi pencalonan jalur independen

KPU Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah Jalur Independen Mulai 5 MeiIlustrasi (IDN Times/Aditya Pratama).

Idham mengatakan, bagi para tokoh yang ingin menjadi bakal calon perseorangan dapat berkomunikasi dengan KPU Provinsi, seperti Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan KPU Kabupaten/Kota.

“Rekan-rekan di daerah insyaAllah siap untuk memberikan fasilitas pelayanan berkaitan dengan pencalonan perseorangan,” tutur dia.

2. MK perintahkan Pilkada Serentak tetap digelar November 2024

KPU Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah Jalur Independen Mulai 5 MeiGedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Rachma Syifa Faiza Rachel)

Mahkamah Konstitusi (MK) melarang jadwal Pilkada Serentak diubah. Hal itu tertuang dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024. Pilkada 2024 sebelumnya dijadwalkan akan digelar pada 27 November 2024.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyebut, Mahkamah perlu menegaskan mengenai jadwal yang telah ditetapkan dalam Pasal 201 ayat (8).

UU Pilkada pasal tersebut menjelaskan, 'Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada November 2024'.

"Oleh karena itu, Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten," kata Daniel di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 29 Februari 2024.

Daniel mengungkapkan, pilkada harus dilakukan sesuai jadwal untuk menghindari adanya tumpang tindih dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai.

"Artinya, mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan pilkada serentak," ujarnya.

Baca Juga: Kemendagri Minta Bansos Tak Muncul Jelang Pilkada, Titi: Anomali

3. Jadwal Pilkada 2024

KPU Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah Jalur Independen Mulai 5 MeiIlustrasi petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) (ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso)

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;

9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;

11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya