LPSK Siap Beri Perlindungan kepada Finalis Miss Universe Indonesia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan kepada sejumlah Finalis Miss Universe Indonesia 2023 yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual setelah difoto tanpa busana.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, mengatakan, kekerasan seksual adalah kasus yang diprioritaskan dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Saksi dan Korban.
“Kasus kekerasan seksual merupakan salah satu kasus prioritas berdasarkan UU perlindungan saksi dan korban,” kata Edwin saat dihubungi, Rabu (9/8/2023).
LPSK akan menyesuaikan perlindungan yang diberikan dengan permohonan para korban. LPSK akan menelaah permohongan perlindungan tersebut.
“Tergantung permohonan dan hasil pendalaman LPSK ketika proses penelaahan,” kata dia.
Edwin menjelaskan, korban belum mengajukan permohonan kepada LPSK. Kuasa hukum korban, kata dia, baru berkonsultasi tentang kondisi kliennya.
“Penasihat hukumnya datang kemarin sore baru untuk konsultasi. (Konsultasi) tentang korbannya,” ujar dia.
Baca Juga: Pengacara Finalis Miss Universe Indonesia 2023 Ngadu ke LPSK
1. Pengacara Finalis Miss Universe Indonesia ngadu ke LPSK
Sementara itu, ditemui terpisah, pengacara sejumlah Finalis Miss Universe Indonesia yang mengalami dugaan kekerasan seksual setelah difoto tanpa busana, Mellisa Anggraini mengaku telah mengadu ke LPSK.
Mellisa menanyakan perlindungan yang bisa didapat para korban kekerasan seksual itu.
“Jadi kita berbicara sifatnya general saja, kalau diberikan perlindungan, kira-kira diberikan perlindungan dalam bentuk apa? Apakah perlindungan hukum?” kata Mellisa.
Editor’s picks
Mellisa mengadukan kemungkinan terburuk yang akan dihadapi korban setelah lantang bicara terkait kasus itu.
“Apakah bully (perundungan), apakah victim blaming, apakah laporan balik,” kata dia.
Baca Juga: Miss Universe Organization Tanggapi Kasus Pelecehan di Indonesia
2. Buka peluang ajukan permohonan perlindungan ke LPSK
Mellisa membuka peluang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. Saat ini, Melissa ingin fokus agar korban mau berbicara terkait kekerasan yang mereka alami.
“Kami lihat nati ke depannya seperti apa, habis ini saya ketemu dengan korban-korban,” kata dia.
Baca Juga: Polda Metro Periksa Pengacara Finalis Miss Universe Indonesia 2023
3. Serahkan bukti baru ke penyidik
Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga telah memeriksa Mellisa Anggraini sebagai pelapor kasus kekerasan seksual yang dialami sejumlah kliennya dalam perhelatan Miss Universe Indonesia, Rabu (30/8/2023).
Pada pemeriksaan itu, Mellisa mengaku telah menyerahkan bukt-bukti baru kepada penyidik. Kendati demikian, dia belum merinci bukti-bukti yang telah diserahkan ke penyidik.
“Ya, ada (menyerahkan barang bukti baru). Tapi belum bisa saya sampaikan ya, tapi terkait dengan seluruh proses pelaporan ini saja,” kata dia.