MA Tolak Kasasi KPK, Hakim Agung Gazalba Saleh Bebas!

Gazalba Saleh dituntut 11 tahun

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) kalah di tingkat kasasi Mahkamah Agung dalam perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

Permohonan kasasi yang diajukan oleh KPK ditolak oleh Majelis Kasasi sehingga membuat Gazalba Saleh tetap dapat menghirup udara bebas.

“Tolak," begitu bunyi kasasi MA yang diketok pada Kamis (19/10/2023).

Putusan kasasi Gazalba Saleh diketok oleh Ketua Majelis H. Dwiarso Budi Santiarto dengan Hakim Anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priyana.

1. Hakim Agung Gazalba Saleh divonis bebas dari tuntutan 11 tahun bui

MA Tolak Kasasi KPK, Hakim Agung Gazalba Saleh Bebas!Hakim Agung MA, Gazalba Saleh (IDN Times/Aryodamar)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung memvonis bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh atas kasus suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung mengenai keuangan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Hakim PN Tipikor Bandung menilai, Gazalba Saleh tidak terbukti terlibat dalam suap perkara di lingkungan Mahkamah Agung soal keuangan di KSP Intidana.

Baca Juga: Kode Suap Hakim Agung MA Gazalba Saleh: Buat Tambah Jajan di Mekah

2. Jaksa KPK tuntut Gazalba Saleh 11 tahun bui

MA Tolak Kasasi KPK, Hakim Agung Gazalba Saleh Bebas!Hakim Agung MA, Gazalba Saleh (IDN Times/Aryodamar)

Dalam perkara ini, Gazalba Saleh dituntut dengan hukuman 11 tahun bui subsidair 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar.

Gazalba dinilai telah menerima uang suap sebesar 20 ribu dolar Singapura dalam kasus pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung mengenai permasalahan keuangan di KSP Intidana.

Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto mengatakan, pemberian tuntutan pada hakim agung nonaktif ini sudah berdasarkan hasil pertimbangan dari fakta-fakta persidangan. Adapun persidangan ini telah digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung sejak beberapa pekan kemarin.

"Tuntutan ini berdasarkan fakta-fakta persidangan, alat-alat bukti yang kita hadirkan di persidangan, ada keterangan saksi, ada surat bukti petunjuk dan barang bukti yang kita hadirkan di persidangan," kata Wawan.

3. Gazalba Saleh terima uang 20 ribu dolar Singapura

MA Tolak Kasasi KPK, Hakim Agung Gazalba Saleh Bebas!Hakim Agung MA, Gazalba Saleh (IDN Times/Aryodamar)

Dalam persidangan saksi, beberapa keterangan mengarah pada pembuktian terdakwa Gazalba Saleh menerima uang 20 ribu dolar Singapura dalam kasus pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung mengenai keuangan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

"Sehingga kami memutuskan dan menyimpulkan terhadap perbuatan terdakwa ini terbukti pasal 14 huruf c kemudian terhadap terdakwa kita bebankan denda dan kemudian pidana badan selama 11 tahun penjara. Denda maksimal Rp1 miliar," katanya.

Berdasarkan berkas tuntutan, Gazalba telah terlibat dalam pengurusan perkara yang diminta oleh terdakwa Heryanto Tanaka melalui pengacaranya Theodorus Yosep Parera untuk kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman terkait permasalahan keuangan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

"Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," ujar Jaksa KPK.

Untuk diketahui, Heryanto Tanaka merupakan salah seorang deposan KSP Intidana, Semarang. Dia telah divonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dengan denda Rp750 juta.

Heryanto Tanaka terbukti melanggar pasal 6 Ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pertama Heryanto Tanaka dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dengan denda Rp750 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Hakim M. Syarief, Senin (26/6/2023) lalu.

Baca Juga: Ketua Komisi Yudisial Pastikan Terus Pantau Kasus Gazalba Saleh

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya