Mario Dandy Ajukan Pleidoi Usai Dituntut 12 Tahun Penjara

Pleidoi Mario Dandy disampaikan pekan depan

Jakarta, IDN Times - Terdakwa Mario Dandy Satriyo mengajukan nota pembelaan atau pleidoi setelah dituntut selama 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat disertai perencanaan terlebih dahulu terhadap David Ozora. Hal ini disampaikan Mario Dandy sesuai menjalani sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Awalnya, Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sudjono menanyakan tanggapan Mario Dandy setelah dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa.

"Baik saudara sudah mendengar tuntutan. Terkait tuntutan ini, saudara bisa mengajukan pembelaan sendiri dan penasihat hukum. Saudara bisa konsultasi dengan penasihat hukum, silakan," kata Alimin.

Selanjutnya, Mario Dandy menjawab akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi terhadap tuntutan 12 tahun penjara oleh jaksa pada persidangan berikutnya.

"Saudara sampaikan sendiri atau oleh penasihat hukum?" tanya Alimin.

"Izin majelis hakim untuk pleidoi dari saya. Saya akan sampaikan pada persidangan berikutnya. Juga, dengan pleidoi penasihat hukum saya," jawab Mario.

Alimin kemudian menjadwal pembacaan nota pembelaan atau pleidoi oleh terdakwa Mario Dandy digelar pada Selasa (22/8/2023) pekan depan.

"Baik untuk pembelaan majelis tentukan pada 22 Agustus 2023. Jadi satu minggu ke depan," ucap Alimin.

Baca Juga: Jaksa: Penganiayaan Mario Dandy ke David Ozora Termasuk Tindakan Sadis

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya