Mario Dandy Berbohong dan Berbuat Sadis, Jaksa: Hal Meringankan Nihil 

Korban David Ozora mengalami kerusakan otak

Jakarta, IDN Times - Terdakwa Mario Dandy (20) dituntut 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora (17).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mario Dandy selama 12 tahun, dengan perintah tetap ditahan," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan amar tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Dalam sidang tuntutan hari ini, jaksa mengungkapkan hal-hal yang memberatkan terdakwa Mario Dandy.

Jaksa menilai perbuatan yang dilakukan terdakwa Mario Dandy terhadap korban David Ozora sangat tidak manusiawi, karena dilakukan secara sadis dan brutal.

Perbuatannya mengakibatkan korban David Ozora mengalami kerusakan otak, dan sekarang tengah mengalami amnesia.

Selain itu, perbuatan Mario Dandy terhadap David Ozora juga telah merusak masa depan korban.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa terdakwa berusaha memutarbalikkan fakta dengan merangkai berita bohong pada saat proses penyidikan.

Kemudian, menurut jaksa, tidak ada perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban David Ozora.

“Terdakwa berusaha memutarbalikkan fakta dengan merangkai berita bohong pada saat proses penyidikan,” kata jaksa.

Karena itu, jaksa penuntut umum menilai bahwa tidak ada hal-hal yang meringankan terhadap Mario Dandy. “Hal meringankan, nihil,” ujar jaksa.

Baca Juga: Jaksa: Penganiayaan Mario Dandy ke David Ozora Termasuk Tindakan Sadis

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya