Mario Dandy dan Shane Lukas Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Keluarga David Ozora desak jaksa abaikan hal meringankan

Jakarta, IDN Times - Terdakwa Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) akan menjalani sidang pembacaan tuntutan dari jaksa hari ini, Selasa (15/8/2023), dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora (17) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah sebelumnya sempat ditunda.

Sejatinya, kedua terdakwa menjalani sidang pembacaan tuntutan pada Kamis (10/8/2023) lalu. Namun hakim memutuskan sidang ditunda dan dilanjutkan hari ini karena jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan belum siap.

"Terima kasih majelis hakim. Seharusnya kami jadwalnya adalah melakukan pembacaan tuntutan. Namun oleh karena kami masih ada melakukan penyempurnaan-penyempurnaan terhadap tuntutan kami, kami minta waktu hari Rabu depan,” kata jaksa saat itu.

“Intinya saudara belum siap?” tanya Hakim Ketua Alim Ribut Sujono.

“Belum siap yang mulia, karena masih ada penyempurnaan,” jawab jaksa.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian menjadwalkan sidang pembacaan tuntutan terhadap kedua terdakwa pada Selasa (15/8/2023).

“Oleh karena tuntutan belum siap, tentu belum bisa dibacakan. Hari Selasa, jadi tuntutan akan kita tunda 15 Agustus 2023 Selasa depan,” kata hakim saat itu.

Baca Juga: Ayah David Ozora Harap Mario Dandy dan Shane Lukas Dituntut Maksimal

1. Mario Dandy didakwa lakukan penganiayaan berat

Mario Dandy dan Shane Lukas Jalani Sidang Tuntutan Hari IniTersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas setelah selesai menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya. (IDN Times/Amir Faisol)

Penganiayaan oleh Mario Dandy terhadap David Ozora telah membuat korban mengalami cidera otak traumatik atau diffuse axonal injury.

Mario Dandy mengaku tak berpikir jernih saat sedang menganiaya David Ozora. Hal itu terungkap dari pengakuannya pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023) lalu.

“Saya sudah nggak bisa berpikiran jernih pada saat itu," kata Mario pada sidang pemeriksaan terdakwa awal bulan ini.

Sementara itu, Shane Lukas yang terlibat dalam kasus ini, mengaku syok saat melihat temannya menganiaya David Ozora secara keji. Kondisi ini pun membuatnya tak bisa melerai penganiayaan itu.

“Saya kaget, syok karena saya belum pernah melihat Mario seperti ini, Bu,” kata dia.

Dalam perkara ini, JPU kemudian mendakwa Mario Dandy dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

2. Ayah David Ozora berharap Mario Dandy dan Shane Lukas dituntut maksimal

Mario Dandy dan Shane Lukas Jalani Sidang Tuntutan Hari IniAyah David Ozora yakni Jonathan Latumahina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (6/6/2023). (IDN Times/Fauzan)

Sementara itu, Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina berharap kedua terdakwa dapat dituntut maksimal dalam kasus penganiayaan anaknya, David Ozora. Hal itu ia sampaikan saat hadir dalam persidangangan di PN Jakarta Selatan pada minggu lalu.

“Kita sih berharap maksimal sesuai dakwaan saja,” ujar Jonathan.

Jonathan menilai, selama persidangan kedua terdakwa tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. Selain itu, kata dia, sikap terdakwa yang dinilainya kurang sopan selama persidangan juga dapat dipertimbangkan oleh jaksa.

“Gimana pembuktian, bohongnya yang setiap saat bisa kita lihat, attitude akan menjadi pertimbangan,” kata dia.

3. Jaksa diminta abaikan hal meringankan bagi kedua terdakwa

Mario Dandy dan Shane Lukas Jalani Sidang Tuntutan Hari IniKuasa Hukum 7 Finalis Miss Universe Indonesia 2023, Mellisa Anggraini diperiksa polisi terkait dugaan pelecehan seksual yang dialami kliennya usai difoto tanpa busana. (IDN Times/Amir Faisol)

Menurut Kuasa Hukum Keluarga David Ozora, Mellisa Anggraini, penganiayaan di kasus ini lebih banyak hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa.

“Karena yang kita saksikan dari semua proses persidangan, yang ada adalah banyaknya hal yang memberatkan, segala hal yang meringankan bisa diabaikan,” kata Mellisa Anggraini.

Mellisa mengatakan, kalau penuntut umum masih memberikan adanya hal-hal yang meringakan kepada kedua terdakwa, maka hal ini perlu dipertanyakan. Sebab, mulai penyidikan hingga proses persidangan kedua terdakwa banyak melakukan kebohongan.

Mario Dandy juga mengaku berbohong ketika membuat berita acara pemeriksaan (BAP).

“Jadi tanda tanya besar karena dari seluruh proses persidangan dari mulai dilakukan penyidikan mereka melakukan kebohongan banyak sekali," kata Mellisa. 

Baca Juga: Ayah David Ozora Kecewa Sidang Tuntutan Mario Dandy Ditunda

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya