Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan Berat David

Mario Dandy menganiaya David pada 20 Februari 2023

Jakarta, IDN Times - Terdakwa Mario Dandy Satryo (20) dituntut 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora (17).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Mario Dandy secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat, dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap David.

Dalam perkara ini, jaksa menilai terdakwa Mario Dandy telah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primer penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mario Dandy selama 12 tahun, dengan perintah tetap ditahan," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Sebagai informasi, peristiwa penganiayaan terhadap David Ozora oleh Mario Dandy dan Shane Lukas terjadi pada 20 Februari 2023 lalu.

Sejatinya, ada tiga orang terlibat dalam kasus ini, salah satunya adalah anak AG yang saat ini telah divonis penjara selama 3,5 tahun di Lembaga Perlindungan Khusus Anak (LPKA).

Emosi Mario Dandy tersulut setelah ia mendengar bahwa mantan kekasihnya, AG, mendapatkan perlakuan kurang baik dari David Ozora. Hal itu yang membuat dia melakukan penganiayaan secara keji kepada korban.

Mario Dandy mengakui tidak bisa berpikir jernih saat sedang menganiaya David. Hal itu terungkap dari pengakuannya pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023) lalu.

“Saya sudah nggak bisa berpikiran jernih pada saat itu," kata Mario pada sidang pemeriksaan terdakwa awal bulan ini.

Sementara itu, Shane Lukas yang terlibat dalam kasus ini, mengaku syok saat melihat Mario menganiaya David secara keji. Kondisi ini pun membuat dirinya tak bisa melerai penganiayaan itu.

“Saya kaget, syok karena saya belum pernah melihat Mario seperti ini, Bu,” kata dia.

Baca Juga: Jaksa Tidak Temukan Alasan untuk Hapus Kesalahan Mario Dandy

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya