Ombudsman RI Desak Polri Benahi Sistem Pendidikan

Polri dilarang lakukan intimidasi

Jakarta, IDN Times - Sebanyak sembilan polisi di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya terlibat kasus penganiayaan terhadap pelaku terduga jaringan narkoba berinisial DK (38) hingga meninggal dunia.

Menurut Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro, peristiwa ini menunjukkan kurangnya pembenahan organisasi di tubuh Polri, khususnya dalam aspek sistem pendidikan anggota.

Ombudsman RI, kata dia, mendesak Polri melakukan pembenahan pada kualitas sistem pendidikannya.

“Khususnya teknis penyidikan di kepolisian agar lebih mendepankan pendekatan humanis yang menghormati HAM,” kata Johanes dalam keterangan resmi, Kamis (3/8/2023).

Menurut Johanes, peristiwa ini dikarenakan tidak adanya komitmen dan kesadaran kolektif dalam melaksanakan teknik penyidikan tindak pidana yang berbasis pada pendekatan yang humanis.

Hal ini sangat disesali, kata dia, mengingat Polri sendiri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian.

Baca Juga: Dilaporkan ke Polisi, Rocky Gerung Siap Menunggu Proses Hukum

1. Polisi dilarang melakukan tindakan intimidatif

Ombudsman RI Desak Polri Benahi Sistem PendidikanIlustrasi - Puluhan polisi bersiaga menjelang demonstrasi mahasiswa soal RKUHP di sekitar Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2022). (IDN Times/Yosafat Diva BW)

Johanes menambahkan, berdasarkan Pasal 529 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), penegak hukum dilarang melakukan intimadasi dan pemaksaan dengan menggunakan kekerasan kepada seseorang agar bersedia memberikan keterangan.

Kendati regulasi tersebut belum berlaku efektif, Johanes meminta agar pasal itu bisa dipahami dan dijadikan paradigma sejak dini oleh Polri dalam melakukan proses penegakan hukum.

Hal ini bertujuan untuk mencegah cara-cara kekerasan seperti ini semakin membudaya karena dapat merusak semangat reformasi hukum pidana nasional yang mengedepankan nilai kemanusiaan dan restoratif.

Baca Juga: 7 Anggota Polisi Jadi Tersangka Penganiayaan hingga Tewas

2. Pengawasan perlu diperkuat

Ombudsman RI Desak Polri Benahi Sistem PendidikanIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Disamping itu, Johanes menjelaskan, perlu juga dilakukan penguatan pengawasan kinerja dan selektif dalam menempatkan personel guna meminimalisir tindakan represif anggota dalam proses penegakan hukum.

Menurut dia, jika pimpinan Polri tidak responsif dalam menyikapi persoalan tersebut, maka dikhawatirkan akan berdampak pada semakin terdegradasinya kepercayaan publik terhadap kinerja Institusi Kepolisian.

Baca Juga: Organisasi Sayap PDIP Laporkan Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya

3. Polda Metro ancam pecat anggota terlibat pidana

Ombudsman RI Desak Polri Benahi Sistem PendidikanKabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Nursyah Putra. (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nursyah Putra, menjelaskan, para polisi yang menganiaya korban hingga tewas ini terancam dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

“Kami sudah bekerja sejak kemarin sampai hari ini bekerja sama dengan Ditreskrimum,” kata Nursyah Putra di Polda Metro Jaya, Jumat (28/7/2023) malam lalu.

“Telah menerapkan Pasal 5, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12 Kode Etik Polri berdasarkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah (PP) RI Tahun 2003 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat kepada seluruh anggota,” kata dia.

Nursyah Putra menegaskan bahwa semua anggota yang terlibat kasus pidana akan terancam dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat.

“No tolerance! Pokoknya kalau sudah ada pidana pasti akan berusaha untuk PTDH,” kata dia.

Dia pun mengingatkan kepada seluruh anggota dan jajaran Polda Metro Jaya untuk selalu menjaga citra Polri. Ia berharap seluruh anggota benar-benar disiplin dan menjaga kode etik.

“Tentu sangat berharap seluruh anggota benar-benar disiplin dan menjaga kode etik,” kata dia.

Baca Juga: Polri Belum Terima Permohonan Penangguhan Penahanan Panji Gumilang

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya