Pelapor Kasus Pelecehan Finalis Miss Universe Serahkan Bukti Baru

Polisi segera panggil para korban

Jakarta, IDN Times - Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum memeriksa kuasa hukum tujuh finalis Miss Universe Indonesia, Mellisa Anggraini, dalam kasus dugaan pelecehan seksual kliennya. Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai pelapor.

“Saya mewakili para korban sudah diminta ketarangan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tadi yang lebih singkat ke depannya,” kata Mellisa di Polda Metro Jaya, Rabu (9/8/2023).

1. Serahkan bukti baru ke penyidik

Pelapor Kasus Pelecehan Finalis Miss Universe Serahkan Bukti BaruKuasa Hukum 7 Finalis Miss Universe Indonesia 2023, Mellisa Anggraini diperiksa polisi terkait dugaan pelecehan seksual yang dialami kliennya usai difoto tanpa busana. (IDN Times/Amir Faisol)

Dalam pemeriksaan itu, Mellisa mengaku menyerahkan bukti-bukti baru kepada pihak penyidik.

Kendati demikian, dia belum merinci bukti-bukti apa yang diserahkan kepada penyidik karena terkait dengan penyelidikan kasus ini.

“Ya, ada (menyerahkan barang bukti baru). Tapi belum bisa saya sampaikan ya, tapi terkait dengan seluruh proses pelaporan ini saja,” kata dia.

Baca Juga: Miss Universe Organization Tanggapi Kasus Pelecehan di Indonesia

2. Minta penyidik panggil sejumlah saksi dalami kasus ini

Pelapor Kasus Pelecehan Finalis Miss Universe Serahkan Bukti BaruPotret R'Bonney Gabriel, Miss Universe 2022 di Acara Grand Final Miss Universe Indonesia 2023 (Instagram.com/pageantempire)

Dalam pemeriksaan itu, Mellisa juga menyampaikan sejumlah pihak yang dapat dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan dalam kasus ini.

Misalnya adalah pihak-pihak pemegang lisensi Miss Universe Indonesia yang ada di sejumlah daerah yang mengirimkan finalis ke tingkat nasional.

“Tadi saya sampaikan, provincial director ini orang yang patut dimintai keterangan,” kata dia.

Selain itu, penyidik juga harus meminta keterangan pihak yang pernah bergabung di PT Capella Swastika yang saat ini sudah keluar dari perusahaan pemegang lisensi Miss Universe Indonesia.

“Mereka mungkin memahami kronologisnya, apakah benar tidak ada di dalam agenda?” kata dia.

3. Polisi usut kasus pelecehan seksual finalis Miss Universe Indonesia

Pelapor Kasus Pelecehan Finalis Miss Universe Serahkan Bukti BaruKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan Aipda M terancam akan disanksi etik atas keterlibatannya di kasus TPPO jual ginjal jaringan Kamboja. (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, Polda Metro Jaya sendiri saat ini mulai menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami finalis Miss Universe Indonesia 2023 berinisial N setelah difoto tanpa menggunakan busana.

N melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelecehan seksual yang dialaminya.

Laporan tersebut telah terdaftar dengan Nomor: STTLP/B/ 4598 / VIII /2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 7 Agustus 2023.

Adapun terlapor adalah PT Capella Swastika Karya yang merupakan perusahaan pemegang lisensi Miss Universe Indonesia.

Ia dilaporkan dengan Pasal 4, 5, 6, 15 dan 16 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12 Tahun 2022.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, laporan finalis Miss Universe Indonesia berinisial N menjadi landasan bagi penyidik untuk mendalami kasus ini.

“Dasar laporan tersebut akan dijadikan landasan Polda Metro Jaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” kata dia.

Baca Juga: Polda Metro Periksa Pengacara Finalis Miss Universe Indonesia 2023

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya